6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat

Farah Nabilla

Rabu, 31 Mei 2023 | 11:08 WIB
6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat
Teddy Minahasa dalam persidangan [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa telah menjalani sidang kode etik pada Selasa, (30/05/2023) kemarin di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri. Sidang untuk memutuskan status Teddy Minahasa di Polri dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Teddy terbukti secara hukum melakukan pelanggaran dengan keterlibatannya dalam peredaran narkoba yang juga membuat anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara ikut menjadi tersangka. 

Lalu, bagaimana sidang kode etik ini berlangsung dan apa keputusan Polri atas Teddy Minahasa? Simak inilah selengkapnya.

1. Polri libatkan 14 saksi

Di dalam sidang kode etik ini, Polri pun melibatkan 14 orang saksi, dimana 1 diantaranya adalah saksi ahli.

"Pelaksanaan sidang kode etik ini menghadirkan sebanyak 13 saksi dan 1 saksi ahli," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Selasa (30/05/2023) kemarin.

Para saksi yang datang langsung berjumlah enam orang juga menjalani pemeriksaan oleh petugas sidang atas kehadiran mereka di persidangan tersebut. Sedangkan untuk 4 orang saksi lainnya mengikuti persidangan melalui video conference, serta 4 orang lainnya tidak hadir dalam persidangan tersebut.

2. Sidang dipimpin 5 jenderal Polri

Persidangan yang mulai digelar pukul 09.00 WIB itu pun dipimpin oleh 5 jenderal kepolisian untuk mengadili Teddy dan diketuai oleh ketua komisi sidang, yaitu Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.

baca juga

Komjen Wahyu pun membawahi 4 jenderal lainnya, yaitu Wairwasum Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing yang bertugas sebagai wakil ketua komisi, anggota komisi Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

3. Sidang digelar secara tertutup

Selayaknya persidangan kode etik para anggota Polri lainnya, sidang kode etik Teddy Minahasa pun digelar secara tertutup. Namun, pihak Polri sudah menyediakan tempat dan waktu untuk melaksanakan konferensi pers pasca peradilan dilaksanakan.

4. Teddy dijatuhi hukuman diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)

Sidang yang dijalani selama kurang lebih 13 jam tersebut mengungkap hasil keputusan dari pihak Polri bahwa Teddy Minahasa secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Mantan Kapolda Jawa Timur ini terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri. Hal ini menjadi pemberat Teddy yang akhirnya berujung pada PTDH.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral, Horor Zombie Bergentayangan di Philadelphia Akibat Overdosis Xylazine, Ini Penjelasannya

Viral, Horor Zombie Bergentayangan di Philadelphia Akibat Overdosis Xylazine, Ini Penjelasannya

Ntb | Rabu, 31 Mei 2023 | 10:54 WIB

Teddy Minahasa Dipecat dengan Tidak Hormat, Eks Kapolda Sumbar Nyatakan Banding

Teddy Minahasa Dipecat dengan Tidak Hormat, Eks Kapolda Sumbar Nyatakan Banding

Linimasa | Rabu, 31 Mei 2023 | 10:10 WIB

Hasil Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Hasil Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Linimasa | Rabu, 31 Mei 2023 | 09:56 WIB

Dipecat Dengan Tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Dipecat Dengan Tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Purwasuka | Rabu, 31 Mei 2023 | 09:54 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Ada Tawuran Sengaja Diciptakan Biar Transaksi Narkoba Aman

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Ada Tawuran Sengaja Diciptakan Biar Transaksi Narkoba Aman

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB

Hot News! Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Hot News! Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Purwasuka | Rabu, 31 Mei 2023 | 08:49 WIB

Bawaslu Belum Terima Laporan PPATK soal Aliran Dana Jaringan Narkoba di Pemilu 2024

Bawaslu Belum Terima Laporan PPATK soal Aliran Dana Jaringan Narkoba di Pemilu 2024

Sumatera | Rabu, 31 Mei 2023 | 08:37 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×