5. Pengacara Teddy sebut keputusan belum inkrah
Meskipun hasil sidang kode etik sudah diungkap, namun pihak Teddy Minahasa nampaknya belum terima atas hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy. Pengacara Teddy, Anthony Djono pun mengungkap keputusan PTDH oleh Polri ini dianggap tergesa-gesa.
"Sebagaimana kami juga merasa bahwa perkara ini (PTDH) terlalu tergesa-gesa dan terlalu terburu-buru (untuk diputuskan). Kita semua juga tahu bahwa minggu lalu setelah putusan pidana ada penyampaian dari pihak Humas Mabes Polri untuk sidang etik Teddy Minahasa ini masih perlu menunggu putusan inkrah," ungkap Anthony saat ditemui wartawan pada Selasa, (30/05/2023) kemarin.
6. Teddy akan ajukan banding
Pasca dirinya dijatuhi hukuman PTDH, Teddy tak tinggal diam. Para anggota Polri yang terlibat dalam persidangan ini pun mengetahui bahwa Teddy akan mengajukan banding atas hukuman yang ia terima.
"Pelanggar (Teddy Minahasa) menyatakan akan banding," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy ini pun terungkap ketika Teddy baru saja dimutasi dari Polda Sumatera Barat ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada Oktober 2022 lalu pasca tragedi Kanjuruhan. Teddy yang semestinya segera dilantik sebagai Kapolda Jatim dikabarkan ditangkap oleh Polri dalam kasus narkoba.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Ada Tawuran Sengaja Diciptakan Biar Transaksi Narkoba Aman