6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 31 Mei 2023 | 11:08 WIB
6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat
Teddy Minahasa dalam persidangan [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa telah menjalani sidang kode etik pada Selasa, (30/05/2023) kemarin di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri. Sidang untuk memutuskan status Teddy Minahasa di Polri dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Teddy terbukti secara hukum melakukan pelanggaran dengan keterlibatannya dalam peredaran narkoba yang juga membuat anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara ikut menjadi tersangka. 

Lalu, bagaimana sidang kode etik ini berlangsung dan apa keputusan Polri atas Teddy Minahasa? Simak inilah selengkapnya.

1. Polri libatkan 14 saksi

Di dalam sidang kode etik ini, Polri pun melibatkan 14 orang saksi, dimana 1 diantaranya adalah saksi ahli.

"Pelaksanaan sidang kode etik ini menghadirkan sebanyak 13 saksi dan 1 saksi ahli," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Selasa (30/05/2023) kemarin.

Para saksi yang datang langsung berjumlah enam orang juga menjalani pemeriksaan oleh petugas sidang atas kehadiran mereka di persidangan tersebut. Sedangkan untuk 4 orang saksi lainnya mengikuti persidangan melalui video conference, serta 4 orang lainnya tidak hadir dalam persidangan tersebut.

2. Sidang dipimpin 5 jenderal Polri

Persidangan yang mulai digelar pukul 09.00 WIB itu pun dipimpin oleh 5 jenderal kepolisian untuk mengadili Teddy dan diketuai oleh ketua komisi sidang, yaitu Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.

Komjen Wahyu pun membawahi 4 jenderal lainnya, yaitu Wairwasum Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing yang bertugas sebagai wakil ketua komisi, anggota komisi Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

3. Sidang digelar secara tertutup

Selayaknya persidangan kode etik para anggota Polri lainnya, sidang kode etik Teddy Minahasa pun digelar secara tertutup. Namun, pihak Polri sudah menyediakan tempat dan waktu untuk melaksanakan konferensi pers pasca peradilan dilaksanakan.

4. Teddy dijatuhi hukuman diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)

Sidang yang dijalani selama kurang lebih 13 jam tersebut mengungkap hasil keputusan dari pihak Polri bahwa Teddy Minahasa secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Mantan Kapolda Jawa Timur ini terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri. Hal ini menjadi pemberat Teddy yang akhirnya berujung pada PTDH.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral, Horor Zombie Bergentayangan di Philadelphia Akibat Overdosis Xylazine, Ini Penjelasannya

Viral, Horor Zombie Bergentayangan di Philadelphia Akibat Overdosis Xylazine, Ini Penjelasannya

| Rabu, 31 Mei 2023 | 10:54 WIB

Teddy Minahasa Dipecat dengan Tidak Hormat, Eks Kapolda Sumbar Nyatakan Banding

Teddy Minahasa Dipecat dengan Tidak Hormat, Eks Kapolda Sumbar Nyatakan Banding

| Rabu, 31 Mei 2023 | 10:10 WIB

Hasil Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Hasil Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri

| Rabu, 31 Mei 2023 | 09:56 WIB

Dipecat Dengan Tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Dipecat Dengan Tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan Banding

| Rabu, 31 Mei 2023 | 09:54 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Ada Tawuran Sengaja Diciptakan Biar Transaksi Narkoba Aman

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Ada Tawuran Sengaja Diciptakan Biar Transaksi Narkoba Aman

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB

Hot News! Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Hot News! Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri

| Rabu, 31 Mei 2023 | 08:49 WIB

Bawaslu Belum Terima Laporan PPATK soal Aliran Dana Jaringan Narkoba di Pemilu 2024

Bawaslu Belum Terima Laporan PPATK soal Aliran Dana Jaringan Narkoba di Pemilu 2024

| Rabu, 31 Mei 2023 | 08:37 WIB

Terkini

Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?

Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:51 WIB

Trump Tunda Serangan ke Iran Usai Desakan Negara Teluk, Takut Dibalas Rudal Teheran

Trump Tunda Serangan ke Iran Usai Desakan Negara Teluk, Takut Dibalas Rudal Teheran

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:50 WIB

TAUD Laporkan Tiga Hakim Kasus Andrie Yunus ke MA, Pengadilan Militer Buka Suara

TAUD Laporkan Tiga Hakim Kasus Andrie Yunus ke MA, Pengadilan Militer Buka Suara

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:50 WIB

Kemlu: 5 WNI Ditangkap Tentara Israel

Kemlu: 5 WNI Ditangkap Tentara Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:48 WIB

Blak-blakan di DPR, Menhan Sjafrie Ungkap Kronologi AS Minta Izin Lintas Udara RI

Blak-blakan di DPR, Menhan Sjafrie Ungkap Kronologi AS Minta Izin Lintas Udara RI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:42 WIB

9 WNI Ditahan Israel dalam Misi ke Gaza, GPCI Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Diplomasi

9 WNI Ditahan Israel dalam Misi ke Gaza, GPCI Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Diplomasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:35 WIB

AS Turunkan Pasukan FBI Jaga Stadion Piala Dunia 2026, Drone Dilarang Terbang!

AS Turunkan Pasukan FBI Jaga Stadion Piala Dunia 2026, Drone Dilarang Terbang!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:32 WIB

Kapal Misi Kemanusiaan Ditahan Israel, Kemlu RI Tuntut Pembebasan Seluruh Awak

Kapal Misi Kemanusiaan Ditahan Israel, Kemlu RI Tuntut Pembebasan Seluruh Awak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:20 WIB

Tentara Israel Tangkap 9 WNI, GPCI Lapor MPR Desak Pemerintah Bertindak

Tentara Israel Tangkap 9 WNI, GPCI Lapor MPR Desak Pemerintah Bertindak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:15 WIB

5 WNI Termasuk Jurnalis Ditangkap Israel, TB Hasanuddin: Negara Harus Gerak Cepat!

5 WNI Termasuk Jurnalis Ditangkap Israel, TB Hasanuddin: Negara Harus Gerak Cepat!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:39 WIB