MK Terima 10 Kesimpulan Perkara Gugatan Sistem Proporsional Terbuka

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 31 Mei 2023 | 15:11 WIB
MK Terima 10 Kesimpulan Perkara Gugatan Sistem Proporsional Terbuka
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 10 berkas kesimpulan perkara gugatan sistem proporsional terbuka dari pihak terkait.

Tercatat, ada 14 pihak terkait serta tiga pihak lainnya, yakni pemohon, presiden, dan DPR yang berhak menyampaikan berkas kesimpulan.

"Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih sepuluh kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, delapan pihak terkait," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Fajar menjelaskan, batas waktu penyerahan berkas kesimpulan paling telat pada hari ini, pukul 11.00 WIB. Namun, MK masih akan menerima berkas di luar waktu yang sudah ditentukan.

"Tentu yang belum menyerahkan sampai deadline jam 11.00, tetap diterima tapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," ujar dia.

Dari kesimpulan yang disampaikan, nantinya MK akan memperhatikan berbagai masukan terhadap putusan soal gugatan sistem proporsional pemilu. Kemudian, MK akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan.

"MK akan membuat telaah semuanya dikompilasi ditelaah, kemudian akan diserahkan pada hakim konstitusi, ditelaah masing-masing sesudah itu baru akan diagendakan rapat peemusyawaratan hakim," tutur Dajar.

Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui waktu RPH akan digelar. Dia memastikan pihak panitera MK akan segera menjadwalkan.

Sebelumnya, MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima Kesimpulan Perkara, MK Belum Bisa Pastikan Jadwal RPH Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu Terbuka

Terima Kesimpulan Perkara, MK Belum Bisa Pastikan Jadwal RPH Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu Terbuka

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 14:34 WIB

Serahkan Kesimpulan Perkara Ke MK, Perludem: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi

Serahkan Kesimpulan Perkara Ke MK, Perludem: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:14 WIB

PDIP Anggap Ancaman dan Wanti-wanti Delapan Fraksi soal Putusan MK Cuma Pernak-pernik

PDIP Anggap Ancaman dan Wanti-wanti Delapan Fraksi soal Putusan MK Cuma Pernak-pernik

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 11:37 WIB

Wanti-wanti Anies Jika Sistem Pemilu Tertutup Diberlakukan: Kemunduran Bagi Demokrasi

Wanti-wanti Anies Jika Sistem Pemilu Tertutup Diberlakukan: Kemunduran Bagi Demokrasi

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 07:09 WIB

Terkini

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:26 WIB

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:24 WIB

DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan

DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:16 WIB

Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia

Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:13 WIB

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:01 WIB

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:28 WIB