Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 03 Maret 2026 | 18:39 WIB
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
  • Hakim Tipikor Jakarta Pusat perintahkan penuntutan terhadap beneficial owner perusahaan terkait suap CPO Rp60 miliar.
  • Terdakwa Muhammad Syafei, karyawan Wilmar Group, dinilai hanya pelaksana suap fantastis untuk amankan kepentingan korporasi.
  • Persidangan mengungkap adanya upaya sistematis oleh advokat untuk melindungi pemilik tiga grup besar dari jeratan hukum.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan perintah tegas kepada jaksa penuntut umum di perkara kasus suap CPO.

Hakim meminta agar dilakukan proses hukum terhadap pemilik perusahaan atau beneficial owner yang terlibat dalam pusaran kasus dugaan suap perkara korupsi minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Perintah ini muncul setelah fakta-fakta persidangan mengungkap keterlibatan korporasi besar dalam upaya penyuapan aparat penegak hukum.

Hakim anggota Andi Saputra menegaskan bahwa dalam perkara ini, terdakwa Muhammad Syafei yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal Wilmar Group, bukanlah aktor utama.

Syafei dinilai hanya menjalankan peran sebagai karyawan yang membantu proses pemberian suap kepada hakim atau pegawai pengadilan. Nilai suap yang digelontorkan sangat fantastis, yakni mencapai 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp60 miliar.

Pemberian uang tersebut dilakukan demi mengamankan kepentingan perusahaan tempat Syafei bekerja.

"Hal ini berdasarkan batas penalaran yang wajar serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," ucap hakim Andi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Urgensi Menjerat Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)

Majelis hakim berpendapat bahwa pertanggungjawaban pidana tidak boleh berhenti hanya pada level karyawan atau pelaksana lapangan.

Berdasarkan fakta hukum yang ada, penyidik Kejaksaan Agung diminta untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya dengan menyasar pihak prinsipiel.

Pihak yang dimaksud adalah pemilik manfaat atau beneficial owner dari tiga grup besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Langkah hukum terhadap para pemilik perusahaan ini dianggap krusial dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Hakim menekankan bahwa proses hukum terhadap pemilik manfaat sangat penting agar pihak yang bertanggung jawab dalam perkara suap itu menjadi terang benderang.

Tanpa menyentuh pemilik perusahaan, keadilan dalam kasus suap bernilai puluhan miliar ini dianggap belum sepenuhnya tegak.

Dalam persidangan, terungkap pula adanya dokumen komunikasi berupa surat dari advokat Marcella Santoso kepada advokat Ariyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU

Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 18:10 WIB

Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?

Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:48 WIB

Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:20 WIB

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO

Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 10:45 WIB

Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa

Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 23:44 WIB

Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!

Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:39 WIB

Terkini

Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi

Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 06:55 WIB

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:34 WIB

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:24 WIB

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:20 WIB

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:05 WIB

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:34 WIB

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26 WIB

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:10 WIB

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:40 WIB

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:12 WIB