PT Labrosco Yal
Tak hanya di wilayah perairan pulau Sumatera bagian timur. Pertambangan pasir laut illegal juga terjadi di Morotai Selatan dan Morotai Timur yang dilakukan oleh PT Labrosco Yal.
Perusahaan itu merupakan milik Djonny Laos yang merupakan adik mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos.
Akibat antivitas tambang pasir illegal yang dilakukan PT Labrosco, garis pantai menyusut sekitar 10 kilometer hingga mendekati jalan raya.
Akibatnya, kebun kelapa milik warga mengalami abrasi. Kawasan mangrove di lokasi wisata pantai Tanjung Pinang yang terletak di Desa Sambiki juga menghilang.
Kegiatan tambang yang dilakukan PT Labrosco mendapatkan perhatian dari DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Mereka menduga ada praktik kotor dalam aktivitas penambangan, sebab perusahaan yang menambang diketahui tidak mendapatkan rekomendasi dari desa dan izin tambang pasir atau galian C dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Catatan Hitam Ekspor Pasir Laut Indonesia: Sempat Bikin Dua Pulau 'Hilang'