Suara.com - Pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho yang memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur ketimbang pemerkosaan terkait kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) rupanya memantik emosi dari warganet.
Kapolda Sulteng beralasan penggantian istilah 'pemerkosaan' jadi 'persetubuhan' anak karena hal itu sesuai acuan pada aturan hukum yang berlaku.
Tak sampai di situ, Kapolda Sulteng juga meminta wartawan untuk tidak memberitakan kasus ABG tersebut dengan kata pemerkosaan. Alasannya, pelaku menurut kepolisian tidak melakukan aksinya dengan mengancam korban.
Simak reaksi emosi warganet soal Kapolda Sulteng yang menyebut kasus ABG di Parimo sebagai persetubuhan berikut ini.
Pernyataan Kapolda Sulteng
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho tengah menjadi perbincangan publik setelah mengeluarkan pernyataan bahwa kasus pemerkosaan remaja di Parimo adalah persetubuhan.
Agus memilih diksi persetubuhan ketimbang pemerkosaan karena dalam aksi itu tak ada unsur kekerasan atau ancaman yang dialami korban.
"Beberapa waktu lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan dilakukan 11 orang bersama-sama. Saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu. Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," ujar Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng pada Kamis (1/6/2023).
Agus menyebut kasus persetubuhan pada anak dibawah umur itu juga tidak dilakukan bersama-sama. Terduga pelaku yang diketahui berjumlah 11 orang melakukan perbuatan keji itu sendiri-sendiri dengan waktu berbeda-beda.
Baca Juga: Pilu, 5 Poin Penjelasan Dokter akan Angkat Rahim ABG yang Diperkosa 10 Orang di Sulteng
Selain itu Agus menjelaskan pelaku melakukan persetubuhan pada anak di bawah umur dengan iming-iming serta bujuk rayu. Bahkan ada pelaku yang janji bertanggung jawab jika korban sampai hamil.
Emosi Warganet
Warga Twitter ramai melayangkan kritik terkait pernyataan Kapolda Sulteng yang menyebut persetubuhan bukan pemerkosaan bahkan sampai membawa nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Hal ini dilihat dari kolom komentar akun Twitter @mazzini_gsp yang turut mengunggah video pernyataan Kapolda Sulteng.
"Korban itu di bawah umur. Jadi mau dibilang tidak ada ancaman, mau sama mau, sekali atau berkali kali, itu tetap pemerkosaan. Pada jahat-jahat banget jadi manusia. Yang begini ditebas aja burungnya bisa gak sih," kecam @ibabii***.
"Dear pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang terhormat. Sepertinya Kapolda ini perlu disekolahin lagi. Otaknya ngaco ini. Mau diarahin persetubuhan suka sama suka? Gak bisa. Anak di bawah umur tak bisa melakukan tindakan hukum (persetujuan disetubuhi). Masuknya perkosaan anak di bawah umur. Paksaan psikis," seru akun @ngopidisore***.