Dear Kapolda Sulteng, Ini Beda Pemerkosaan, Persetubuhan dan Eksploitasi

Ruth Meliana

Jum'at, 02 Juni 2023 | 12:05 WIB
Dear Kapolda Sulteng, Ini Beda Pemerkosaan, Persetubuhan dan Eksploitasi
Kapolda Sulawesi Tengah, tegaskan bahwa kasus yang sedang viral bukan pemerkosaan melainkan persetubuhan anak di bawah umur (Instagram/@bidhumaspoldasulteng)

Suara.com - Pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho yang menyebut kasus pemerkosaan ABG di Parigi Moutong (Parimo) sebagai persetubuhan mendapat kritik dari berbagai pihak.

Kapolda Sulteng sendiri beralasan bahwa dalam kasus ABG di Parimo, tidak ada unsur kekerasan ataupun ancaman yang dialami korban. Karena itu, kata Agus Nugroho, istilah pemerkosaan diganti dengan persetubuhan.

Adapun salah satu pihak yang melempar kritik keras atas pernyataan Kapolda adalah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah. Ia meminta pihak kepolisian perlu mendalami arti pemerkosaan, persetubuhan atau eksploitasi dalam kasus ini.

Yuk simak penjelasan tentang beda pemerkosaan, persetubuhan dan eksploitasi berikut ini.

Beda pemerkosaan dan persetubuhan

Persetubuhan dan pemerkosaan punya perbedaan utama yang terletak pada definisi secara bahasa. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata baku dari bersetubuh adalah bersenggama yang berarti melakukan hubungan kelamin. Sementara itu pemerkosaan berasal dari kata 'perkosa' yang berarti paksa.

Menengol jurnal hukum yang dipublikasikan Warmadewa, persetubuhan disebabkan karena adanya bujuk rayu, tetapi tanpa adanya unsur paksaan ataupun ancaman kekerasan. Dari kata definisi, persetubuhan adalah tindakan seksual yang dilakukan tanpa paksaan sehingga bukan termasuk pemerkosaan.

Sementara itu secara definisi bahasa, pemerkosaan adalah hubungan seksual yang dilakukan dengan pemaksaan. Dalam Pasal 285 KUHP, pelaku pemerkosaan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Soal hukuman yang diberikan oleh Kapolda Sulteng ke pelaku persetubuhan ABG Parimo itu adalah maksimal 15 tahun penjara. Menurut Kapolda Sulteng, kasus 'persetubuhan' dengan anak di bawah umur justru bisa membuat tersangka dijerat pidana lebih tinggi.

baca juga

Hal itu berkaca dari pandangan hukum pidana bahwa anak tidak di bawah umur belum bisa memberikan persetujuan untuk tindakan seksual. Dapat disimpulkan bahwa hukum di Indonesia tidak mengakui istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Lalu apa itu eksploitasi?

Eksploitasi anak sendiri merujuk pada tindakan orang yang memanfaatkan anak untuk kepuasan atau keuntungan sendiri. Perlakuan eksploitasi juga kerap membuat anak dalam bahaya, serta merasakan perlakuan tidak adil dan kejam.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak, eksploitasi merupakan perbuatan yang bertujuan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak. Tujuannya demi mencapai keuntungan pribadi atau golongan. 

Secara umum ada dua bentuk eksploitasi anak, yakni eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi. Eksploitasi seksual merupakan penyalahgunaan posisi rentan, kekuasaan memengaruhi atau memanfaatkan kepercayaan anak.

Tujuan eksploitas seksual memperoleh keuntungan ekonomi, sosial, atau politik dari eksploitasi anak dan kepuasan seksual pribadi. Contoh dari eksploitasi seksual adalah pelacuran anak, perdagangan anak, pornografi anak, perbudakan seksual anak dan lain-lain.

Sementara itu, eksploitasi ekonomi adalah penggunaan anak dalam pekerjaan atau kegiatan untuk kepentingan orang lain, tetapi tidak terbatas pada pekerja anak.

Eksploitasi ekonomi memiliki manfaat tertentu dengan mempekerjakan anak agar memperoleh manfaat dari proses produksi, distribusi, dan konsumsi barang atau jasa.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?

Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 11:38 WIB

Diduga Ikut Perkosa ABG di Sulteng, Apa Sebenarnya Tugas Perwira Brimob?

Diduga Ikut Perkosa ABG di Sulteng, Apa Sebenarnya Tugas Perwira Brimob?

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 11:20 WIB

KPAI Bantah Klaim Kapolda Sulteng Soal Kasus Persetubuhan Anak Di Parimou: Itu Kejahatan Seksual!

KPAI Bantah Klaim Kapolda Sulteng Soal Kasus Persetubuhan Anak Di Parimou: Itu Kejahatan Seksual!

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 11:10 WIB

"Kebodohan Apalagi Ini?" Emosi Warganet Soal Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG Persetubuhan Bukan Pemerkosaan

"Kebodohan Apalagi Ini?" Emosi Warganet Soal Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG Persetubuhan Bukan Pemerkosaan

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 11:09 WIB

Pilu, 5 Poin Penjelasan Dokter akan Angkat Rahim ABG yang Diperkosa 10 Orang di Sulteng

Pilu, 5 Poin Penjelasan Dokter akan Angkat Rahim ABG yang Diperkosa 10 Orang di Sulteng

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 10:50 WIB

Rekam Jejak Kapolda Sulteng yang Sebut Pemerkosaan ABG Sebagai Persetubuhan

Rekam Jejak Kapolda Sulteng yang Sebut Pemerkosaan ABG Sebagai Persetubuhan

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 09:36 WIB

Terkini

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 23:51 WIB

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 23:30 WIB

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 23:23 WIB

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Bali | Selasa, 08 September 2026 | 23:12 WIB

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo

Surakarta | Selasa, 08 September 2026 | 23:07 WIB

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 22:54 WIB

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 22:26 WIB

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 22:24 WIB

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 22:20 WIB

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

News | Selasa, 08 September 2026 | 22:15 WIB

×