Kontroversi Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG 15 Tahun Persetubuhan: Ditentang Komnas Perempuan

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 02 Juni 2023 | 15:33 WIB
Kontroversi Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG 15 Tahun Persetubuhan: Ditentang Komnas Perempuan
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho. [ANTARA/Kristina Natalia]

Suara.com - Kasus pemerkosaan terhadap ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjadi sorotan termasuk Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan). Sorotan itu kian bertambah setelah polisi mengkategorikan kasus ini sebagai persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.

Pernyataan tersebut pun menuai kontroversi dari berbagai pihak. Komnas Perempuan menegaskan kasus tersebut adalah kekerasan seksual terhadap anak.

"Komnas Perempuan mengingatkan kembali bahwa setiap aktivitas seksual terhadap anak adalah tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), karena anak dinilai belum mampu memberikan persetujuan secara penuh untuk terlibat dalam aktivitas seksual (non competent consensual). Sehingga kekerasan seksual terhadap anak tidak memerlukan unsur paksaan atau kekerasan," kata komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

Pasalnya, para pelaku adalah orang dewasa yang seharusnya melindungi anak. Komas Perempuan juga mendukung agar hak korban dipenuhi seperti pendampingan psikologis dan medis.

Tak hanya Komnas Perempuan, masyarakat pun mengecam diksi yang digunakan tersebut. Selah satunya yakni warga Twitter yang menyebut adanya oknum yang melatarbelakangi penggunaan diksi tersebut, logika hukum yang keliru dan tidak berperikemanusiaan.

“Kalaupun kata pemerkosaan diganti persetubuhan dengan anak di bawah umur, tetap saja pidana. Atau karena ada oknum Brimob sebagai pelaku, kata pemerkosaan diganti persetubuhan. Apakah oknum Brimob tersebut lebih sakti dari Sambo dan Teddy minahasa?!” tulis warganet di Twitter.

“Logika tak berperikemanusiaan. Literasi hukumnya perlu dibina pak Kapolri. Ngeri punya bawahan perspektif seperti ini,” ujar warganet.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah menyebut persetubuhan anak di bawah umur itu karena kronologi yang diterimanya. Selain itu, pihaknya juga mengacu istilah yang terdapat pada Pasal 285 KUHP.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Silang Pendapat KPAI Vs Polda Sulteng Soal Diksi 'Persetubuhan' di Kasus ABG 15 Tahun

Silang Pendapat KPAI Vs Polda Sulteng Soal Diksi 'Persetubuhan' di Kasus ABG 15 Tahun

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 15:11 WIB

Temui Gadis Remaja Korban Pemerkosaan 10 Lelaki Predator Di Parimou, LPSK Tawarkan Perlindungan

Temui Gadis Remaja Korban Pemerkosaan 10 Lelaki Predator Di Parimou, LPSK Tawarkan Perlindungan

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 14:34 WIB

Kronologi Gadis ABG 'Disetubuhi' 10 Tersangka Versi Kapolda Sulteng

Kronologi Gadis ABG 'Disetubuhi' 10 Tersangka Versi Kapolda Sulteng

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 12:29 WIB

Dear Kapolda Sulteng, Ini Beda Pemerkosaan, Persetubuhan dan Eksploitasi

Dear Kapolda Sulteng, Ini Beda Pemerkosaan, Persetubuhan dan Eksploitasi

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 12:05 WIB

Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?

Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 11:38 WIB

Terkini

Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?

Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:48 WIB

Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin

Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:42 WIB

Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur

Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:41 WIB

Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya

Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:33 WIB

Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti

Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:23 WIB

AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis

AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:15 WIB

Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia

Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar

MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:49 WIB

AHY: Perjuangan Demokrat Bukan Cuma Bagi-bagi Kurban, Tapi Kebijakan Pro-Rakyat

AHY: Perjuangan Demokrat Bukan Cuma Bagi-bagi Kurban, Tapi Kebijakan Pro-Rakyat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:39 WIB

Berani! Prancis Gugat Israel karena Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla

Berani! Prancis Gugat Israel karena Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:38 WIB