Bagaimana Hukum Hamil di Luar Nikah Menurut Islam? Ini Nasihat Bijak Buya Yahya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 02 Juni 2023 | 17:00 WIB
Bagaimana Hukum Hamil di Luar Nikah Menurut Islam? Ini Nasihat Bijak Buya Yahya
Ilustrasi hamil (Unsplash.com/Camylla Battani) - Bagaimana Hukum Hamil di Luar Nikah Menurut Islam? Ini Nasihat Bijak Buya Yahya

Suara.com - Masalah perempuan yang hamil di luar nikah bukan perkara baru di masyarakat Indonesia. Hukum hamil di luar nikah pun sering menjadi pertanyaan terutama terkait status sang jabang bayi. Banyak stigma beredar menyebutkan bahwa anak yang tak berdosa tersebut adalah anak haram karena lahir tanpa status ikatan perkawinan yang sah. 

Terkait pandangan ini, Buya Yahya memiliki nasihat bijak bagi kita semua. Dalam kanal Youtube pribadinya Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyampaikan pandangannya terkait perempuan yang hamil di luar nikah. Baginya, yang perlu dihadirkan ketika mendapati perempuan hamil di luar nikah adalah keprihatinan, tidak selalu berbicara dosa atau tidak. 

“Yang lebih penting adalah keprihatinan, bukan hukumnya dosa atau tidak yang dihadirkan,” ucap Buya Yahya menanggapi pertanyaan dari seorang jamaah yang hadir dalam pengajian. 

Buya Yahya melanjutkan apabila ada perempuan yang hamil di luar nikah, berarti di sana telah terjadi perzinaan. Bahkan kemungkinan perzinaan sudah terjadi berkali-kali. Zina di dalam Islam adalah perbuatan yang sangat hina sehingga korbannya harus dikasihani. 

Wanita yang terlibat dalam perzinaan tentu saja perlu ditolong. Pertolongan tersebut bisa dilakukan dengan beragam cara, salah satunya adalah dengan menempatkan dia di tempat yang mulia.

Sayangnya, hal ini kerap tidak terjadi di masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah adanya kepercayaan umum bahwa siapa yang berbuat maka dialah yang harus bertanggung jawab. “Orang tua ini apa anaknya mau diserahkan ke orang yang sudah jahat melakukan perbuatan zina kepada dia,” imbuh Buya Yahya. 

Padahal, menyerahkan perempuan ke orang yang tidak tepat dapat berdampak panjang. Terlebih, jika sang perempuan sudah merasa putus asa, maka dia bisa bertindak gegabah. Misalnya dengan membuang bayi yang tidak berdosa atau dengan cara yang lebih ekstrem yakni membunuh sang anak. 

Cara lainnya menurut Buya Yahya adalah dengan menikahkan wanita hamil. Dalam Mazhab Syafii, perempuan hamil di luar nikah boleh langsung dinikahkan dan tidak terhalang masa idah.

Masa idah tidak berlaku karena wanita ini tidak memiliki keterikatan dengan suami sebelumnya. Hal ini berbeda dengan wanita hamil yang bersuami, maka untuk menikah lagi wanita tersebut harus menunggu masa idah yakni hingga bayinya lahir.

Baca Juga: Hati-hati! Buya Yahya Ungkap Cinta Bisa Mengajari Durhaka kepada Orang Tua

Mazhab Syafii juga memperbolehkan seorang suami menggauli istri yang dinikahinya meski sang istri sedang mengandung anak dari hasil di luar pernikahan. 

Seperti itulah hukum hamil di luar nikah menurut Islam dan nasihat dari Buya Yahya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI