Daftar Penerima Gaji Ke-13, Nggak Cuma PNS yang Dapat!

Aulia Hafisa | Suara.com

Senin, 05 Juni 2023 | 12:47 WIB
Daftar Penerima Gaji Ke-13, Nggak Cuma PNS yang Dapat!
Ilustrasi Gaji (Freepik)

Suara.com - Gaji ke-13 akan segera dikucurkan oleh Kementerian Keuangan mulai Senin (5/6/2023) hari ini. Ternyata penerima gaji ke-13 tidak hanya dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 mengatur daftar profesi yang berhak memperoleh gaji ke-13 adalah sebagai berikut. 

1. PNS dan Calon PNS (CPNS) 

2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 

3. Prajurit TNI 

4. Anggota Polri 

5. Pejabat Negara 

6. Pensiunan 

7. Penerima tunjangan bersifat pensiun 

8. Penerima tunjangan pokok

9. Pegawai Non-PNS lain yang tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai disalurkan Senin (5/6/2023). Besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Komponen gaji ke-13 ini diatur dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 PNS berbeda-beda tergantung jabatan dan unit kerja kementerian. PNS di Kementerian Keuangan sangat mungkin mendapat gaji ke-13 lebih tinggi karena besaran tunjangan kinerja di atas PNS kementerian lain. 

Tak Semua Tenaga Honorer Dapat Gaji Ke-13

Berbeda nasib dengan PNS yang akan segera menerima gaji tambahan, tak semua tenaga honorer akan mendapatkan penghasilan tambahan. Menurut Nomor 15 Tahun 2023 tak semua honorer berhak mendapatkan gaji ke-13.

Di lain sisi, tenaga honorer atau non-PNS yang berhak atas gaji ke-13 adalah tenaga honorer yang tercantum dalam PP tersebut, yakni staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, administrator, dan pengawas. Dengan demikian, beberapa jabatan yang dipastikan tak akan memperoleh gaji ke-13 adalah guru honorer dan tenaga kesehatan honorer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Cair 5 Juni 2023, Simak Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS

Mulai Cair 5 Juni 2023, Simak Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS

News | Senin, 05 Juni 2023 | 12:25 WIB

Tahun Ajaran Baru Tiba, Sri Mulyani Mulai Transfer Gaji Ke-13 Buat PNS Hari Ini

Tahun Ajaran Baru Tiba, Sri Mulyani Mulai Transfer Gaji Ke-13 Buat PNS Hari Ini

Bisnis | Senin, 05 Juni 2023 | 11:36 WIB

Cair 5 Juni 2023, Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13

Cair 5 Juni 2023, Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13

News | Senin, 05 Juni 2023 | 06:30 WIB

Terkini

Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen

Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:24 WIB

May Day 2026: Ratusan Buruh Mulai Kepung Gedung DPR, Aksi Besar Digelar Usai Salat Jumat

May Day 2026: Ratusan Buruh Mulai Kepung Gedung DPR, Aksi Besar Digelar Usai Salat Jumat

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:20 WIB

Ambisi Baru Prabowo: Bangun Kota Buruh Terintegrasi, Hunian hingga Transportasi Disubsidi

Ambisi Baru Prabowo: Bangun Kota Buruh Terintegrasi, Hunian hingga Transportasi Disubsidi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:08 WIB

Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun

Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:58 WIB

Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026

Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:51 WIB

Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:41 WIB

Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?

Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:38 WIB

Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera

Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:35 WIB

Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!

Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:30 WIB

Prabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia

Prabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:25 WIB