Sosok Hercules, Preman Taubat Mengaku Diintimidasi Oknum Kombes Polda Metro

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 05 Juni 2023 | 16:15 WIB
Sosok Hercules, Preman Taubat Mengaku Diintimidasi Oknum Kombes Polda Metro
Rosario de Marshall atau Hercules usai diperiksa kasus suap MA di KPK. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Rosario de Marshal alias Hercules mengaku mendapatkan intimidasi dari oknum polisi berpangkat Komisaris Besar yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkapkan Hercules ketika menggelar syukuran ulang tahunnnya di Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (3/6/2023) lalu.

Di hadapan sekitar 5.000 anggota GRIB Jaya, Hercules mengatakan dirinya diancam akan kembali dijebloskan ke penjara.

Mantan preman itu mengaku bingung mengapa dirinya diancam, sebab ia merasa tidak berbuat kesalahan apapun.

Namun Hercules khawatir ancaman itu terkait dengan Pemilu 2024, sebab GRIB, organisasi yang ia pimpin, merupakan bagian dari Partai Gerindra pimpinan Prabowo Subianto.

Meski diancam anggota polisi berpangkat Kombes,Hercules mengaku tidak akan tinggal diam. Ia berjanji akan melawan okbum polisi itu sampai tuntas.

“Saya dan seluruh anggota GRIB Jaya akan melakukan perlawanan atas ketidak sewenang-wenangan perwira polisi itu,” tegasnya.

Lantas seperti apakah sosok Hercules yang menyatakan akan melawan ancaman polisi itu? Berikut ulasannya.

Sosok Hercules identik dengan dunia kriminal Jakarta, sebab ia dikenal sebagai preman Tanah Abang yang bernyali besar.

Baca Juga: Subdit Siber Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay, Kini Totalnya Jadi 4 Orang

Pria bertubuhnya kecil dan cenderung kurus itu ternyata langganan berurusan dengan hukum dan sering keluar masuk penjara.

Kasus yang mengantarkannya ke balik jeruji besi juga beragam, mulai dari perusakan, perbuatan tidak menyenangkan, pemerasan hingga penghasutan.

Salah satunya pada 2018 lalu, Hercules ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya pada Rabu (21/11/2018).

Ia ditangkap terkait kasus penguasaan lahan terhadap PT NilaA lam di Kalideres, Jakarta Barat, pada Agustus hingga November 2018.

Ketikan itu ia dijerat Pasal 170KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Kasus lain yang pernah menyeret pria asal Timor Timur ini adalah pada 2005 ketika Hercules dan anak buahnya menyerang kantor surat kabar Indopos di Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI