Tak Kapok Tiga Kali Dipenjara, Arif Bobol Rumah Mewah di Kelapa Gading Buat Beli Sabu

"Dia telah melakukan aksi yang sama sejak umur 14 tahun sampai dengan sekarang sebanyak 30 kali di Jakarta dan sekitarnya," ujar Vokky.

Erick TanjungMuhammad Yasir
Selasa, 06 Juni 2023 | 18:49 WIB
Tak Kapok Tiga Kali Dipenjara, Arif Bobol Rumah Mewah di Kelapa Gading Buat Beli Sabu
Arif Ramadhan maling pembobol rumah mewah di kawasan elite Kelapa Gading, Jakarta Utara. [Dok. Polsek Kelapa Gading]

Suara.com - Arif Ramadhan kembali ditangkap polisi usai terlibat kasus pencurian dengan membobol rumah di kawasan elite Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pemuda berusia 24 tahun tersebut tak kapok meski sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus serupa.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H Sagala menyebut Arif telah melakukan aksi kejahatan membobol rumah sejak usai 14 tahun. Kepada penyidik ia mengaku sudah 30 kali beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Dia telah melakukan aksi yang sama sejak umur 14 tahun sampai dengan sekarang sebanyak 30 kali di Jakarta dan sekitarnya. Tersangka pernah menjalani proses hukuman sebanyak tiga kali dan pada bulan Juni 2022 tersangka baru selesai menjalani masa hukuman," kata Vokky kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Sejak bebas Juni 2022 lalu, lanjut Vokky, tersangka Arif telah beraksi sebanyak empat kali. Dalihnya kembali melakukan kejahatan serupa demi memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Polemik Ruko Makan Badan Jalan di Pluit Berbuntut Panjang, Karyawan Ketua RT Diintimidasi Hingga Mobil Dibaret

"Uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkotika jenis sabu yang kemudian diedarkan kembali," ungkap Vokky.

Selain menangkap Arif, penyidik turut menangkap RAH alias Ridwan Abdul Hamid (34). Pria tersebut berperan sebagai penadah bahan hasil curian. Ridwan ditangkap di daerah Sukabumi, Jawa Barat, pada 5 Juni 2023 kemarin.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka RAH dan beberapa bukti petunjuk, akhirnya tersangka AR (Arif) pada hari yang sama pukul 05.00 WIB berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya daerah Bogor, Jawa Barat," tutur Vokky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Arif dan Ridwan kekinian ditahan di Polsek Kelapa Gading. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Kisruh Pemilik Ruko dengan Ketua RT Riang Prasetya di Pluit Sudah Damai, DPRD DKI: Sempat Ada Provokator

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

NEWS

TERKINI