Tak Kapok Tiga Kali Dipenjara, Arif Bobol Rumah Mewah di Kelapa Gading Buat Beli Sabu

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Selasa, 06 Juni 2023 | 18:49 WIB
Tak Kapok Tiga Kali Dipenjara, Arif Bobol Rumah Mewah di Kelapa Gading Buat Beli Sabu
Arif Ramadhan maling pembobol rumah mewah di kawasan elite Kelapa Gading, Jakarta Utara. [Dok. Polsek Kelapa Gading]

Suara.com - Arif Ramadhan kembali ditangkap polisi usai terlibat kasus pencurian dengan membobol rumah di kawasan elite Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pemuda berusia 24 tahun tersebut tak kapok meski sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus serupa.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H Sagala menyebut Arif telah melakukan aksi kejahatan membobol rumah sejak usai 14 tahun. Kepada penyidik ia mengaku sudah 30 kali beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Dia telah melakukan aksi yang sama sejak umur 14 tahun sampai dengan sekarang sebanyak 30 kali di Jakarta dan sekitarnya. Tersangka pernah menjalani proses hukuman sebanyak tiga kali dan pada bulan Juni 2022 tersangka baru selesai menjalani masa hukuman," kata Vokky kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Sejak bebas Juni 2022 lalu, lanjut Vokky, tersangka Arif telah beraksi sebanyak empat kali. Dalihnya kembali melakukan kejahatan serupa demi memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkotika jenis sabu.

"Uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkotika jenis sabu yang kemudian diedarkan kembali," ungkap Vokky.

Selain menangkap Arif, penyidik turut menangkap RAH alias Ridwan Abdul Hamid (34). Pria tersebut berperan sebagai penadah bahan hasil curian. Ridwan ditangkap di daerah Sukabumi, Jawa Barat, pada 5 Juni 2023 kemarin.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka RAH dan beberapa bukti petunjuk, akhirnya tersangka AR (Arif) pada hari yang sama pukul 05.00 WIB berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya daerah Bogor, Jawa Barat," tutur Vokky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Arif dan Ridwan kekinian ditahan di Polsek Kelapa Gading. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Ruko Makan Badan Jalan di Pluit Berbuntut Panjang, Karyawan Ketua RT Diintimidasi Hingga Mobil Dibaret

Polemik Ruko Makan Badan Jalan di Pluit Berbuntut Panjang, Karyawan Ketua RT Diintimidasi Hingga Mobil Dibaret

News | Senin, 05 Juni 2023 | 21:03 WIB

Kisruh Pemilik Ruko dengan Ketua RT Riang Prasetya di Pluit Sudah Damai, DPRD DKI: Sempat Ada Provokator

Kisruh Pemilik Ruko dengan Ketua RT Riang Prasetya di Pluit Sudah Damai, DPRD DKI: Sempat Ada Provokator

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 21:12 WIB

4 Rekomendasi Restoran di Jakarta Utara, Cocok Dikunjungi dengan Keluarga

4 Rekomendasi Restoran di Jakarta Utara, Cocok Dikunjungi dengan Keluarga

Your Say | Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:30 WIB

Terkini

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:24 WIB

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:18 WIB

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:17 WIB

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:16 WIB

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:09 WIB

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:56 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB