Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai instruksi Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan terhadap anggotanya untuk menembak di tempat geng motor berlebihan dan melanggar HAM.
Meski, ulah geng motor tak dipungkiri seringkali meresahkan masyarakat.
"Kami memahami bahwa geng motor seringkali menjadi aktor yang menimbulkan keresahan masyarakat serta melakukan tindak pidana. Namun instruksi tembak di tempat dapat membuka kemungkinan bagi aparat kepolisian untuk melakukan tindakan represif secara berlebihan dan melanggar HAM," kata Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Andi Muhammad Rezaldy kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Andi menjelaskan, Polri semestinya menggunakan kekuatannya dalam pelaksanaan tugas berdasar prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif dan masuk akal atau reasonable sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam Perkap tersebut menurutnya juga secara tegas dijelaskan bahwasanya anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya harus mempertimbangkan penggunaan kekuatan dan tidak menjadikan penggunaan senjata api sebagai mekanisme utama.
Selain itu di Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga dinyatakan, anggota Polri harus tunduk pada prinsip dasar perlindungan HAM dan patuh pada instrumen-instrumen HAM internasional.
"Kapolres Cianjur seharusnya sadar bahwa sebagai anggota Polri ia terikat pada dua aturan di atas, sebagai anggota Polri yang diberi tugas penegakan hukum, pendekatan yang dikedepankan seharusnya adalah pendekatan penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip HAM dan mekanisme hukum acara pidana bukan pendekatan represif yang berpotensi menyebabkan timbulnya korban bahkan korban jiwa," ujar Andi.
Andi mengemukakan, instruksi tembak di tempat terhadap geng motor bukan hanya disampaikan oleh Kapolres Cianjur. Dalam beberapa waktu terakhir berdasar catatan KontraS hal serupa juga sempat disampaikan oleh Kapolres Tasikmalaya dan Kapolda Jawa Barat.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa banyak perwira Polri dalam hal ini Kapolres dan Kapolda yang masih mengedepankan pendekatan represif dan metode kekerasan dalam menanggulangi tindak pidana di tengah masyarakat. Pola tersebut tentu berbahaya karena terkesan membenarkan perbuatan anggota Polri untuk mengenyampingkan prinsip HAM dan proses hukum dalam upaya penanggulangan pidana yang dijalankan," tutur Andi.
Berdasarkan pemantauan KontraS, lanjut Andi, sejak Juli 2022-Juni 2023 telah terjadi 27 peristiwa penembakan yang menyebabkan 39 orang meninggal dunia atau extrajudicial killing.
Masih menurutnya, berbagai peristiwa extrajudicial killing tersebut menunjukkan bahwa penembakan masih marak dijadikan sebagai metode penanggulangan tindak pidana oleh Polisi.
"Instruksi tembak langsung seperti yang diperintahkan oleh Kapolres Cianjur hanya akan memperbesar kemungkinan bertambahnya korban tewas akibat penembakan Polisi," katanya.
Atas hal itu, KontraS meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kembali jajarannya agar tidak mengeluarkan instruksi, langkah teknis yang melanggar HAM, ketentuan perundang-undangan, dan peraturan internal Kepolisian yang berlaku.
Selain itu juga, mendesak Kapolda Jawa Barat agar memberi teguran Kepada Kapolres Cianjur serta melakukan evaluasi terkait dengan pengerahan kekuatan aparat di lapangan.
"Ketiga, Kompolnas, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI agar menggunakan kewenangan sesuai mandat masing-masing lembaga untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap instruksi semacam ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat Kepolisian," katanya.