Suara.com - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli melempar senyum setelah dituntut 1 tahun 3 bulan atas perkaranya.
Saat disapa awak media dan ditanyakan soal ada tidaknya hal yang ingin disampaikan terkait tuntutannya, Natalia hanya tersenyum.
"Tidak ada," ucap Natalia sembari melambaikan tangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa (6/6/2023).
Natalia juga mengatakan, bakal membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutannya yang dijadwalkan majelis hakim pada Jumat (9/6/2023) nanti.
Baca Juga: Akui Natalia Rusli Dituntut Ringan, Deolipa: Kecil Nih 1 Tahun 3 Bulan, Artinya Jaksa Ragu-ragu
"Saya bakal bacakan pledoi saya," ucapnya.
Wanita berambut bondol ini, juga berharap adanya kebenaran dalam persidangan yang menjerat dirinya.
"Saya berharap kebenaran bisa terbukti," katanya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa perkara penggelapan dan penipuan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli dituntut 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," kata JPU di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Kasus KSP Indosurya, Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU.
Adapun beberapa hal yang dianggap memberatkan terhadap Natalia Rusli, yakni terdakwa Natalia Rusli dianggap telah merugikan saksi Verawati Sanjaya.
"Terdakwa berbelit-belit, dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," ucap JPU.
Kemudian, lanjut JPU, ada beberapa hal yang meringankan Natalia Rusli, diantaranya Natalia Rusli belum pernah terlibat hukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Natalia Rusli bersepakat dengan para penasihat hukumnya bakal mengajukan banding atau pledoi. Pledoi sendiri dijadwalkan bakal dibacakan pada Jumat (9/6/2023) mendatang.