Diperiksa Kasus Korupsi, KPK Cecar Ayah Menpora Dito Ariotedjo Soal Ini

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 07 Juni 2023 | 15:03 WIB
Diperiksa Kasus Korupsi, KPK Cecar Ayah Menpora Dito Ariotedjo Soal Ini
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di Masjid Ainul Hikmah Kemanggisan, Jakarta, Sabtu (22/4/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan terhadap Arie Prabowo Ariotedjo, ayah dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Arie Prabowo bersama lima orang lainnya dipanggil KPK pada Selasa (6/6/2023) kemarin. Mereka dijadikan saksi kasus korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Mantrado tahun 2017.

"Diperiksa antara lain soal laporan kepada direksi mengenai kerjasama PT Antam dan PT Loco Montrado," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/6/2023).

Selain itu, KPK juga mencecar mereka terkait kewenangan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian (UBPP) PT Antam Dodi Martimbang (tersangka).

"Serta mengenai pendalaman pengetahuan saksi soal bagaimana proses kerjasama saat itu antara PT Antam dengan PT Loco Montrado," ungkap Ali.

Pada pemeriksaan kemarin seharusnya ada tujuh orang yang dipanggil, namun seorang saksi atas nama Robby Tejamukti Kusuma meminta penjadwalan ulang.

Adapun keenam saksi yang diperiksa KPK, yakni Arie Prabowo, Direktur Utama PT Antam tahun 2015 – 2017 Tedy Badrujaman, Tuhiyat Dirut PT MRT Jakarta (Treasury, Tax and Insurance Division Head PT Antam 2001 sampai dengan 22 Maret 2013), dan Helminton Jaharjo Sitanggang , Refining Manager UBPP LM PT ANEKA TAMBANG (periode tahun 2017).

Kemudian Ilham Siregar Iskandar seorang Research, Business and Development (RBD) Manager, Robby Tejamukti Kusuma seorang Legal and Compliance Junior Specialist, dan Adrian Pratama pegawai BUMN ( Project Management Office Engineer PT Antam / Silver revinery Assistant Manager UBPP LM PT Antam tahun 2014-2018).

Kontruksi Perkara

baca juga

Pada kasus ini, KPK telah resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhdap General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang (DM).

Dia diduga melakukan perbuatan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas renda) dengan PT Loco Montrado (LM). Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 100,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut perkara ini terjadi pada 2017. Saat itu unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia PT Antam melaksanakan kerjasama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi dibidang pemurnian anoda logam. Pada saat itu, Dodi menjabat General Manager UBPP PT Antam.

"Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Tersangka DM diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak," ujar Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Usai memutus kontrak, Dodi kemudian memilih PT Loco Montrado dengan direkturnya dijabat Siman Bahar, untuk kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor kepada Direksi PT Antam.

Alex menyebut Dodi diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam.

"Di mana antara lain menerangkan bahwa PT LM tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT AT (Antam) Tbk dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu LBMA (London Bullion Market Assosciation)," ungkap Alex.

Terdapat juga sejumlah poin perjanjian kerjasama yang tidak dimuat, di antaranya besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam, maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.

"Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date (dimundurkan)," imbuh Alex.

Temuan KPK, diduga Dodi menggunakan PT Loco Montrado mengekspor anoda loga emas kadar rendah. Padahal kata Alex, sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.

Saat dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.

"Perbuatan Tersangka DM (Dodi) diduga bertentangan, antara lain Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT AT (Antam) Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan," ujar Alex.

"Akibat perbuatan tersangka DM (Dodi) sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100, 7 miliar," sambungnya.

Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkait Kasus Suap di MA, Mengapa KPK Sampai Panggil Hakim Agung hingga Hakim Militer?

Terkait Kasus Suap di MA, Mengapa KPK Sampai Panggil Hakim Agung hingga Hakim Militer?

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 15:01 WIB

Jejak dan Peran Dadan Tri, Eks Komisaris Wika Beton Jadi Tersangka Kasus Suap di MA

Jejak dan Peran Dadan Tri, Eks Komisaris Wika Beton Jadi Tersangka Kasus Suap di MA

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 14:54 WIB

Ombudsman Berpeluang Gandeng Polisi, Pimpinan KPK Santai Meski Terancam Dijemput Paksa: Ya Gak Apa-apa

Ombudsman Berpeluang Gandeng Polisi, Pimpinan KPK Santai Meski Terancam Dijemput Paksa: Ya Gak Apa-apa

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 12:59 WIB

Pemerintah Belum Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron Ngaku Pasrah

Pemerintah Belum Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron Ngaku Pasrah

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 12:55 WIB

Terkini

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 20:46 WIB

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 20:45 WIB

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Banten | Senin, 14 September 2026 | 20:29 WIB

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 20:21 WIB

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:18 WIB

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Riau | Senin, 14 September 2026 | 20:17 WIB

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 20:16 WIB

×