Padahal, mereka telah dianggap melanggar lantaran bangunannya memakan badan jalan dan menutup saluran air.
Riang Prasetya melalui kuasa hukumnya, Joni Sinaga menyebut lambannya pembongkaran ini karena adanya permintaan dari warga untuk menunda pembongkaran oleh Satpol PP hingga 30 hari ke depan. Namun nyatanya, pembongkaran secara mandiri juga tak kunjung dijalankan.
"Ada omongan yang mengaku warga di sana minta ini ditunda, mereka pengen beres-beres sendiri gitu loh. tapi yg mereka minta penundaan 30 hari tapi gak ada, kalo tadi kita liat nggak ada pemberesan," ujar Joni kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Joni pun meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kota Jakarta Utara, hingga Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono turut menyoroti masalah ini. Ia meminta agar petugas kembali diturunkan agar mempercepat proses pembongkaran.
"Jadi buat apa ditunda pak wali kota? pak Kasatpol PP? coba pak Pj (Gubernur), nggak ada hasilnya. Jadi buat apa ditunda. Kami mohon lah pak kalau nggak ada tindakan tegas dari mereka, bapak-bapak lah para pejabat di kota Jakarta lah (turun tangan)," katanya.