Sama Sekali Tak Terdengar, Mengapa Ahok Tak Masuk Bursa Capres Cawapres?

Farah Nabilla

Jum'at, 09 Juni 2023 | 15:39 WIB
Sama Sekali Tak Terdengar, Mengapa Ahok Tak Masuk Bursa Capres Cawapres?
Ilustrasi Basuki Tjahaja Purnama/Ahok. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Tak butuh waktu lama, Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan digelar. Sederet nama pun mulai masuk dalam bursa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Namun, tidak dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mengapa demikian?

Ahok sebelumnya sempat digadang-gadang akan maju dalam Pilpres 2024. Harapan ini rupanya pupus usai ia  tersandung kasus penistaan agama. Dalam Pasal 156a KUHP hukuman pidana untuk kasus penistaan agama adalah maksimal 5 tahun.

Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Pasal inilah yang membuat Ahok tak bisa turut serta dalam kontestasi Pilpres meski pada kenyataannya hakim memvonis mantan suami Veronica Tan itu kurungan selama 2 tahun. Sebab, salah satu syarat menjadi capres cawapres adalah tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Syarat Capres dan Cawapres

Untuk masuk ke dalam daftar bursa capres dan cawapres di Pemilu 2024, setiap kandidat perlu memenuhi persyaratan yang berlaku. Adapun ketentuan ini diatur pada Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Berikut syarat-syarat yang tercantum itu.

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
  • Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
  • Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  • Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
    Terdaftar sebagai Pemilih;
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
  • Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  • Berusia paling rendah 40 tahun;
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  • Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
  • Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Elektebilitas Ahok

Tingkat elektabilitas Ahok sebagai capres dan cawapres terakhir kali terlihat pada tahun 2018. Setelah Peninjauan Kembali (PK) tak dikabulkan MA, namanya mulai menghilang. Meski begitu, menurut Pasal 240 UU Pemilu, ia masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota dewan atau kepala daerah.

Beberapa waktu lalu, hasil survei Indikator Politik Indonesia merilis Ahok berada di puncak sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta dengan perolehan suara 12,6 persen. Adapun para responden yang merupakan warga ibu kota secara spontan menyebut namanya saat ditanya soal siapa cagub pilihan mereka.

baca juga

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reaksi Megawati Soekarnoputri Kena Desak Umumkan Cawapres PDI Perjuangan untuk Ganjar Pranowo, Hary Tanoesoedibjo Tersenyum

Reaksi Megawati Soekarnoputri Kena Desak Umumkan Cawapres PDI Perjuangan untuk Ganjar Pranowo, Hary Tanoesoedibjo Tersenyum

Serang | Jum'at, 09 Juni 2023 | 15:35 WIB

Bantah Rayu-rayu PKS Agar Anies Gagal Nyapres, Sandiaga Ngaku Cuma Tawarkan Gagasan Keberlanjutan

Bantah Rayu-rayu PKS Agar Anies Gagal Nyapres, Sandiaga Ngaku Cuma Tawarkan Gagasan Keberlanjutan

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 15:34 WIB

Dapat Dukungan dari Perindo di Pilpres 2024, Ganjar: Ini Jadi Kekuatan Politik!

Dapat Dukungan dari Perindo di Pilpres 2024, Ganjar: Ini Jadi Kekuatan Politik!

Jawa Tengah | Jum'at, 09 Juni 2023 | 15:17 WIB

Usai Dapat Dukungan Perindo, Ganjar Pede Bisa Menangi Pilpres 2024 Satu Putaran

Usai Dapat Dukungan Perindo, Ganjar Pede Bisa Menangi Pilpres 2024 Satu Putaran

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 15:02 WIB

PKS Bakal Ikut Gerbong dengan Gerindra di Pilpres 2024? Denny Siregar Telisik Adanya 'Kontrak Politik'

PKS Bakal Ikut Gerbong dengan Gerindra di Pilpres 2024? Denny Siregar Telisik Adanya 'Kontrak Politik'

Liberte | Jum'at, 09 Juni 2023 | 14:45 WIB

Menteri-Menteri Jokowi Ini Menolak Jadi Cawapres, Ngaku Sudah Tua

Menteri-Menteri Jokowi Ini Menolak Jadi Cawapres, Ngaku Sudah Tua

Kotak Suara | Jum'at, 09 Juni 2023 | 14:44 WIB

Cawapres Ganjar Masih Tanda Tanya, Megawati: Sudahlah Nanti Juga Tahu

Cawapres Ganjar Masih Tanda Tanya, Megawati: Sudahlah Nanti Juga Tahu

Deli | Jum'at, 09 Juni 2023 | 14:28 WIB

Terkini

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:22 WIB

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

×