Imingi-imingi Uang ke Keluarga Korban agar Diizinkan Jadi TKI, Dua Emak-emak Ditangkap Terkait Kasus TPPO

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Jum'at, 09 Juni 2023 | 21:59 WIB
Imingi-imingi Uang ke Keluarga Korban agar Diizinkan Jadi TKI, Dua Emak-emak Ditangkap Terkait Kasus TPPO
Dua tersangka pelaku perdagangan orang ditangkap Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua emak-emak terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut kedua tersangka masing-masing berinisial A (30) dan HCI (61). A ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan HCI di Ciracas, Jakarta Timur.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, kedua tersangka menggunakan modus yang sama. Mereka memberikan sejumlah uang kepada orangtua atau suami korban agar diberi izin bekerja di luar negeri.

"Pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin daripada suami atau orangtua. Sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Di lokasi penangkapan tersangka A, penyidik berhasil mengamankan satu korban. Sedangkan di lokasi penangkapan HCI, lima korban berhasil diselamatkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah memberangkatkan delapan korban ke Arab Saudi. Sedangkan tersangka HCI mengaku telah memberangkatkan 80 korban ke Singapura dan Myanmar.

"Kita dapat info dari yang sudah dari luar negeri. Mendapat gaji tidak sesuai semestinya tidak sesuai yang dijanjikan. Kemudian dia kalau mau pulang takut karena didenda lagi," ungkapnya.

Kekinian, Hengki mengklaim masih melakukan pengembangan terhadap beberapa pelaku lainnya. Salah satunya diduga merupakan warga negara asing.

"Ini sudah kami amati sejak lama kelompok ini," katanya.

baca juga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Pelaku Perdagangan Orang

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Pelaku Perdagangan Orang

Foto | Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:56 WIB

Pasutri di Jakbar Ditangkap dalam Kasus TPPO, 22 Korban Asal NTB Diselamatkan di Dua Lokasi Penampungan

Pasutri di Jakbar Ditangkap dalam Kasus TPPO, 22 Korban Asal NTB Diselamatkan di Dua Lokasi Penampungan

News | Kamis, 08 Juni 2023 | 21:32 WIB

Polisi Klaim Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terbukti Terlibat Kasus TPPO di Lampung

Polisi Klaim Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terbukti Terlibat Kasus TPPO di Lampung

News | Kamis, 08 Juni 2023 | 19:43 WIB

Terkini

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB