Imingi-imingi Uang ke Keluarga Korban agar Diizinkan Jadi TKI, Dua Emak-emak Ditangkap Terkait Kasus TPPO

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 09 Juni 2023 | 21:59 WIB
Imingi-imingi Uang ke Keluarga Korban agar Diizinkan Jadi TKI, Dua Emak-emak Ditangkap Terkait Kasus TPPO
Dua tersangka pelaku perdagangan orang ditangkap Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua emak-emak terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut kedua tersangka masing-masing berinisial A (30) dan HCI (61). A ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan HCI di Ciracas, Jakarta Timur.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, kedua tersangka menggunakan modus yang sama. Mereka memberikan sejumlah uang kepada orangtua atau suami korban agar diberi izin bekerja di luar negeri.

"Pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin daripada suami atau orangtua. Sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Di lokasi penangkapan tersangka A, penyidik berhasil mengamankan satu korban. Sedangkan di lokasi penangkapan HCI, lima korban berhasil diselamatkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah memberangkatkan delapan korban ke Arab Saudi. Sedangkan tersangka HCI mengaku telah memberangkatkan 80 korban ke Singapura dan Myanmar.

"Kita dapat info dari yang sudah dari luar negeri. Mendapat gaji tidak sesuai semestinya tidak sesuai yang dijanjikan. Kemudian dia kalau mau pulang takut karena didenda lagi," ungkapnya.

Kekinian, Hengki mengklaim masih melakukan pengembangan terhadap beberapa pelaku lainnya. Salah satunya diduga merupakan warga negara asing.

"Ini sudah kami amati sejak lama kelompok ini," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Pelaku Perdagangan Orang

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Pelaku Perdagangan Orang

Foto | Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:56 WIB

Pasutri di Jakbar Ditangkap dalam Kasus TPPO, 22 Korban Asal NTB Diselamatkan di Dua Lokasi Penampungan

Pasutri di Jakbar Ditangkap dalam Kasus TPPO, 22 Korban Asal NTB Diselamatkan di Dua Lokasi Penampungan

News | Kamis, 08 Juni 2023 | 21:32 WIB

Polisi Klaim Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terbukti Terlibat Kasus TPPO di Lampung

Polisi Klaim Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terbukti Terlibat Kasus TPPO di Lampung

News | Kamis, 08 Juni 2023 | 19:43 WIB

Terkini

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz

Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:57 WIB

Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah

Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:52 WIB

Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun

Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:45 WIB

Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk

Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:32 WIB

Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan

Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:25 WIB

Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy

Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:24 WIB

Modus Dua Sejoli Jadi Atlet NBA, Tipu Banyak Korban hingga Raup Rp56 Miliar

Modus Dua Sejoli Jadi Atlet NBA, Tipu Banyak Korban hingga Raup Rp56 Miliar

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:18 WIB

Donald Trump Tantrum Dikritik Kanselir Merz, 5000 Pasukan AS Ditarik dari Jerman

Donald Trump Tantrum Dikritik Kanselir Merz, 5000 Pasukan AS Ditarik dari Jerman

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:10 WIB

Qodari Sayangkan Amien Rais Jadi Korban Hoaks Terkait Teddy Indra Wijaya

Qodari Sayangkan Amien Rais Jadi Korban Hoaks Terkait Teddy Indra Wijaya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:06 WIB