Barang bukti yang ditemukan
Andreas mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari barang bukti yang ditemukan beserta keterangan saksi. Barang bukti yang dimaksud berupa kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan “Paguyuban Sido Rukun”.
Kemudian ada pula kaos panjang warna hitam dengan tulisan “We Dream It, We Prove It”. Barang bukti lainnya adalah jilbab warna putih sebanyak dua potong, satu jilbab motif kotak warna hitam dan putih, satu koper warna merah muda, gunting, dan kantong plastik merah.
Hikmah ditangkap di rumahnya
Hikmah akhirnya berhasil diringkus polisi di rumahnya pada Kamis (8/6/2023). Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Pacitan untuk mempertanggungjawabkan aksinya membuat jasad bayi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma