4. Diberi minum pakai botol bekas bong
Kecurigaan pun muncul karena sebelumnya N sempat mengonsumsi air minum dari tetangganya. Hal ini pun membuat ST (51) ditangkap oleh pihak Polresta Samarinda pada Minggu, (11/6/2023) lalu.
ST mengungkap bahwa botol bekas yang ia berikan kepada N merupakan botol bekas bong narkoba, namun ia tak menyadari bahwa botol tersebut masih mengandung zat narkoba.
5. Motif masih didalami
Polresta Samarinda masih mendalami motif ST yang memberikan minum kepada N, apakah sengaja atau pun tidak sengaja. ST pun kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Dea Nabila