Mahfud MD juga mengaku melaksanakan utusan Presiden Joko Widodo untuk melunasi utang pemerintah atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Perintah itu disusul dengan keluarnya Keputusan Menkopolhukam No. 63/2022 untuk meneliti kembali dan penentuan pembayaran pihak yang berpiutang kepada pemerintah.
"Kalau memang ada, berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk dan berdasarkan arahan presiden dalam 2 kali kesempatan rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar karena itu kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula," ucap Mahfud dalam YouTube Kemenkopolhukam, Minggu (11/6/23).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma