Curiga Ada Kepentingan usai Jabatan Firli Cs Diperpanjang, Eks Pimpinan KPK: Mereka Berantas Korupsi dengan Benar?

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 12 Juni 2023 | 18:15 WIB
Curiga Ada Kepentingan usai Jabatan Firli Cs Diperpanjang, Eks Pimpinan KPK: Mereka Berantas Korupsi dengan Benar?
Curiga Ada Kepentingan usai Jabatan Firli Cs Diperpanjang, Eks Pimpinan KPK: Mereka Berantas Korupsi dengan Benar? (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menduga ada kepentingan pemerintah dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Saut merujuk pada revisi Undang Undang (UU) KPK yaitu UU Nomor 19 tahun 2019 yang mengalihkan KPK menjadi lembaga yang berkaitan dengan eksekutif.

"Dia udah jadi bagian pemerintah dengan UU 2019 itu. Jadi, kalau Anda katakan dia (KPK) pergi tanpa izin pemerintah, itu gak mungkin? Jadi, ini sekarang MK itu tinggal ngetok aja," kata Saut saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

"Sebenarnya itu sudah dilakukan koordinasi yang sudah cukup baik untuk kemudian memperpanjang mereka, which is mereka tidak proven," sambungnya.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dimarahi Dewas KPK saat laporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik. (Suara.com/Yaumal)
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dimarahi Dewas KPK saat laporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik. (Suara.com/Yaumal)

Dia menilai kinerja KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri sebenarnya terbukti sehingga tidak perlu diperpanjang masa jabatan pimpinannya. Terlebih, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan di bawah pimpinan Firli dan jajarannya.

"IPK-nya anjlok dari 40 saat saya tinggalkan jadi 34 saat ini. How can you define, mereka memberantas korupsi dengan benar?" tandas Saut.

Perpanjangan Masa Jabatan Dikabulkan MK

MK sebelumnya mengabulkan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.

Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 lalu.

"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/5/2023).

Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.

Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 78/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis (29/9/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 78/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis (29/9/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.

Putusan terakhir, MK memerintahkan pemuatan putusannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Saut: Kalau Anda Katakan Mereka Tak Politicking, Kamu Kejam

Kritik soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Saut: Kalau Anda Katakan Mereka Tak Politicking, Kamu Kejam

News | Senin, 12 Juni 2023 | 17:03 WIB

Jokowi Tak Bakal Langsung Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK

Jokowi Tak Bakal Langsung Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 19:26 WIB

Senang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Disetujui Jokowi, Nuruf Ghufron: Mari Kita Tutup Perdebatan Ini

Senang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Disetujui Jokowi, Nuruf Ghufron: Mari Kita Tutup Perdebatan Ini

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:57 WIB

Eks Penyidik KPK Bantah Firli Bahuri yang klaim Menindak Lanjuti 33 LHA Transaksi Janggal

Eks Penyidik KPK Bantah Firli Bahuri yang klaim Menindak Lanjuti 33 LHA Transaksi Janggal

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:01 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB