Masuk Masa Endemi, Bagaimana Aturan Perjalanan Terbaru 2023?

Aulia Hafisa

Selasa, 13 Juni 2023 | 16:53 WIB
Masuk Masa Endemi, Bagaimana Aturan Perjalanan Terbaru 2023?
Ilustrasi aturan perjalanan terbaru 2023 dari Kemenhub. (Unsplash/Mika Baumeister)

Suara.com - Terkait pengumuman terbaru pemerintah tentang bebas masker, Kemenhub sudah merilis aturan protokol kesehatan. Berikut ini aturan perjalanan terbaru 2023 dari Kemenhub.

Dalam aturan baru, dijelaskan juga tentang syarat perjalanan naik kereta api terbaru di mana juga termuat dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023.

Ada empat SE terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenhub tentang aturan dan syarat perjalanan transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

Semua ini berhubungan dengan diizinkannya masyarakat untuk melepas masker jika dalam keadaan sehat. Mari kita simak, apa saja aturan yang terbaru.

Aturan Perjalanan Terbaru 2023 dari Kemenhub

  1. SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat
  2. SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut
  3. SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara
  4. SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.

Penjelasan Aturan Perjalanan Terbaru 2023 dari Kemenhub untuk Penumpang

Dalam SE terbaru dijelaskan bahwa seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api tetap melakukan perlindungan dari penularan COVID-19.

Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19. Berikut beberapa anjuran lain yang ada dalam SE terbaru:

  • Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, utamanya bagi orang yang memiliki risiko tinggi penularan.
  • Diizinkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker jika tidak sehat.
  • Tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk cuci tangan secara berkala.
  • Bagi orang dalam keadaan tidak sehat Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan.
  • Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Demikian penjelasan tentang aturan perjalanan terbaru 2023 dari Kemenhub. Perlu diingat, meskipun sudah diperbolehkan tak menggunakan masker, namun kita harus bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat diterima oleh pembaca.

baca juga

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hanya Orang Sakit Yang Diminta Pakai Masker Saat Naik Pesawat

Hanya Orang Sakit Yang Diminta Pakai Masker Saat Naik Pesawat

Tantrum | Selasa, 13 Juni 2023 | 13:33 WIB

Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan

Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan

Video | Minggu, 11 Juni 2023 | 13:00 WIB

Aturan Perjalanan Tidak Wajib Pakai Masker, Boleh Lepas Dimana Saja?

Aturan Perjalanan Tidak Wajib Pakai Masker, Boleh Lepas Dimana Saja?

News | Minggu, 11 Juni 2023 | 09:00 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB