Jadwal PPDB Jateng 2023 SMA/SMK, Catat Tanggal-Tanggal Pentingnya

Rifan Aditya

Jum'at, 16 Juni 2023 | 08:57 WIB
Jadwal PPDB Jateng 2023 SMA/SMK, Catat Tanggal-Tanggal Pentingnya
Situs PPDB Jateng 2023, PPDB Jawa Tengah (ppdb.jatengprov.go.id)

Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/ SMK di Jawa Tengah dimulai Kamis (15/6/2023). Bagaimana jadwal PPDB Jateng 2023 selengkapnya?

Jadwal PPDB Jateng 2023 SMA/SMK dimulai dengan pengajuan akun dan verifikasi berkas bagi calon peserta didik baru. Berikut rincian tanggal-tanggal pentingnya seperti dikutip dari https://berkas.siap-ppdb.com .

1. Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas: 15 – 23 Juni 2023

Pengajuan akun dilakukan secara daring pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal. Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) dimulai 15 Juni – 23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah.

Jam Layanan dilakukan pada hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.

Verifikasi berkas dibuka mulai tanggal 15 Juni 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 27 Juni 2023 pukul 15.30 WIB. Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri.

2. Aktivasi Akun: 15 – 27 Juni 2023

Aktivasi akun dapat dilakukan secara daring pada pukul 00.00 WIB – 23.00 WIB. Khusus tanggal 27 Juni 2023, aktivasi ditutup pada pukul 15.30 WIB. 

3. Pendaftaran dan Perubahan Pilihan: 23 – 27 Juni 2023

Pendaftaran dan perubahan pilihan dapat dilakukan secara daring mulai pukul 06.00 WIB - pukul 23.59 WIB. Khusus tanggal 27 Juni 2023, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.

4. Masa Tenang: 28 – 29 Juni 2023

5. Pengumuman Hasil: 30 Juni 2023

Pengumuman dirilis paling lambat pada pukul 23.55 WIB.

6. Daftar Ulang: 3 – 6 Juli 2023

7. Awal Tahun Ajaran Baru 2023/ 2024: 17 Juli 2023

Demikian tanggal-tanggal penting PPDB SMA/ SMK di Jawa Tengah untuk tahun ajaran 2023/ 2024. Bagi calon peserta didik baru, berikut berkas-berkas yang harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran online.

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. 

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah. 

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah. 

6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama. 

7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik dari keluarga kurang mampu). 

8. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19). 

9. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).

10. Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov.

Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023 (bagi Calon Peserta Didik ATS). 

11. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua). 

12. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua). 

13. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua). 

14. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua). 

15. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki). 

16. Surat Pernyataan Sehat sesuai dengan peminatan bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagai berikut:

a. sehat pendengaran dan tidak buta warna: teknologi dan rekayasa, teknik informasi dan komunikasi, agribisnis dan agriteknologi, kemaritiman, pariwisata, energi dan pertambangan, seni dan industri kreatif. 

b. sehat pendengaran: bisnis dan manajemen

c. tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi: kesehatan dan pekerja sosial

Demikian jadwal PPDB Jateng 2023 SMA/SMK mulai dari pengajuan akun hingga daftar ulang.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siswa SMA N 1 Purbalingga Ciptakan Alat Pendeteksi Kecepatan Kendaraan

Siswa SMA N 1 Purbalingga Ciptakan Alat Pendeteksi Kecepatan Kendaraan

Purwokerto | Kamis, 15 Juni 2023 | 22:02 WIB

Bupati Garut Rudy Gunawan Akan Tindak Tegas Kepala Sekolah Jika Ada Pungli Pada PPDB 2023, Begini Katanya

Bupati Garut Rudy Gunawan Akan Tindak Tegas Kepala Sekolah Jika Ada Pungli Pada PPDB 2023, Begini Katanya

Garut | Kamis, 15 Juni 2023 | 11:45 WIB

Ketangkap Pungli dalam PPDB, Bupati Garut Bakal Pecat Kepala Sekolah dan Proses Hukum

Ketangkap Pungli dalam PPDB, Bupati Garut Bakal Pecat Kepala Sekolah dan Proses Hukum

Garut | Rabu, 14 Juni 2023 | 15:43 WIB

Pemprov DKI Siapkan Sekolah Swasta Gratis untuk Siswa Tak Lolos PPDB, Kuotanya 6.909 Kursi

Pemprov DKI Siapkan Sekolah Swasta Gratis untuk Siswa Tak Lolos PPDB, Kuotanya 6.909 Kursi

Jakarta | Senin, 12 Juni 2023 | 21:18 WIB

Daftar SMA Terbaik di Jakarta, Ini Referensi 10 Besar Sekolah untuk PPDB

Daftar SMA Terbaik di Jakarta, Ini Referensi 10 Besar Sekolah untuk PPDB

News | Senin, 12 Juni 2023 | 19:22 WIB

Hari Ini, PPDB DKI Dimulai Hingga 7 Juli Mendatang, Kuota Siswa Baru SD Sampai SMA Ada 280.774 Kursi

Hari Ini, PPDB DKI Dimulai Hingga 7 Juli Mendatang, Kuota Siswa Baru SD Sampai SMA Ada 280.774 Kursi

Jakarta | Senin, 12 Juni 2023 | 14:53 WIB

Berapa Rata-Rata Nilai PPDB Jatim 2023? Cek di Sini

Berapa Rata-Rata Nilai PPDB Jatim 2023? Cek di Sini

News | Senin, 12 Juni 2023 | 14:18 WIB

Terkini

Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita

Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:46 WIB

Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:27 WIB

Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam

Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:23 WIB

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:18 WIB

Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo

Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:15 WIB

DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis

DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:14 WIB

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:06 WIB

Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional

Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:03 WIB

Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta

Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:55 WIB

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:40 WIB