Lolos Lagi, Ini Deretan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 20 Juni 2023 | 16:18 WIB
Lolos Lagi, Ini Deretan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri. [Antara]

Suara.com - Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali diduga melakukan pelanggaran etik, karena membocorkan dokumen penyelidikan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Karena itulah Firli sebelumnya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh kelompok Ketua Umum PB KAMI, Sultoni.

Namun akhirnya Dewan pengawas KPK menyetop kasus itu.Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan panggabean menyebut, ia dan jajarannya tidakenemukan alat bukti yang mendukung laporan tersebut.

"Dewan Pengawas KPK dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Tumpak dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023).

Ternyata bukan kali ini saja Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran etik. Bahkan Namanya seakan lekat dengan kontroversi, sehingga beberapa kali dilaporkan ke Dewas KPK.

Apa saja dugaan pelanggaran etik yang pernah menyeret nama Firli Bahuri? Berikut ulasannya.

Menjemput saksi Kasus korupsi

Kontroversi Firli Bahuri ternyata sudah terjadi sebelum ia menjadi Ketua KPK. Ketika ia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan pada 2018, Furli pernah menuai kontroversi dengan menjemput saksi yang akan diperiksa KPK.

Saksi tersebut adalah Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika itu, yakni Bahrullah. Firli mengaku menjemput Bahrullah di lobi KPK dan sempat mengajaknya ke ruangannya.

Tak lama setelah itu, penyidik datang ke ruangan Firli dan menjemput Bahrullah untuk menjalani pemeriksaan.

Firli menganggap perbuatannya itu wajar karena saksi yang akan diperiksa itu merupakan mitra kerjanya. Namun pada September 2019, atas perbuatannya itu, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Bertemu dengan petinggi partai politik

Hal itu diungkap Firli Bahuri ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, pada September 2019.

Firli mengungkapkan pertemuannya dengan sa;ah satu pimpinan partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Namun ia mengaku pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja. Ia hadir di hoteltersebut atas undangan rekannya, lalu tak sengaja bertemu dengan ketum parpol itu di acara yang sama.

Firli tidak menyebut siapa ketum parpol yang dimaksud, namun ia menyebut kalau dirinya kenal baik dengan suami ketum parpol itu. Ia juga menyatakan tidak ada perbincangan mengenai politik dalam pertemuan itu.

Bertemu dengan mantan Gubernur NTB

Dugaan pelanggaran etik berat juga diarahkan pada Firli ketika ia bertemu dengan mantan GUbernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi pada 12-13 Mei 2018.

Firli seharusnya tidak boleh bertemu dengan Zainul Majdi yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB), karena ketika itu KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemprov NTB.

Wakil ketua KPK ketika itu, Saut Situmorang menyatakan pertemuan Firli dengan TGB tidak terkait dengan tugasnya sebagai Deputi Penindakan KPK.

Sewa helikopter untuk perjalanan pribadi

Ketika telah menjabat sebagai Ketua KPK, Firli bahuri pernah menjadi sorotan karena gaya hidupnya yang dianggap mewah.

Salah satunya ketika ia menyewa helikopter milik perusahaan swasta untuk perjalanan pribadi, pada Juni 2020.

Atas perbuatannya, LSM Indonsia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firlik e Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Setelah itu Firli dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah, namun ia hanya dikenakan sanksi teguran tertulis.

Bertemu dengan Lukas Enembe

November 2022 lalu, Firli dikritik keras karena bertemu dengan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe yang tengah berpeekara di KPK.

Salah satu kritik tajam datang dari LSM Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun KPK memastikan kalau pertemuan Firli dengan Lukas di Jayapura, Papua tidak melanggar kode etik.

KPK menyebut pertemuan itu masih dalam rangka tugas Firli sebagai ketua lembaga antirasuah itu.

Memaksakan penanganan kasus Formula E

Firli Bahuri pernah dilaporkan ke Dewas KPK oleh kelompok Aktivis 98 Nusantara pada April 2023 lalu, karena diduga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Menurut Juru Bicara Aktivid 98 Nusantara, Bayu, bersama pimpinan KPK lainnya dan BPK, Firli diduga melakukan kolusi untuk memaksakan agar kasus dugaan korupsi Formula E bisa naik ke tahap penyidikan.

Dilaporkan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK

Masih di bulan April 2023, sejumlah mantan pimpinan KPK melaporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik hingga pelanggaran pidana.

Sejumlah mantan pimpinan KPK yang melaporkan Firli diantaranya Saut Situmorang, Abraham Samad hingga mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Tak hanya melaporkan, mantan pimpinan KPK itu juga menggelaraksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, meminta agar Firli dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekam Jejak Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Terancam Kena Sanksi Etik Buntut Chat Pejabat ESDM

Rekam Jejak Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Terancam Kena Sanksi Etik Buntut Chat Pejabat ESDM

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 16:14 WIB

5 Fakta Pemeriksaan Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

5 Fakta Pemeriksaan Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 15:32 WIB

Kasus Pungli di Rutan KPK Terbongkar, Karutan Diduga Terlibat

Kasus Pungli di Rutan KPK Terbongkar, Karutan Diduga Terlibat

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 15:00 WIB

Kasus Firli Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi Kementerian ESDM, Kapolda Metro Jaya Bertemu Ketua Dewas KPK

Kasus Firli Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi Kementerian ESDM, Kapolda Metro Jaya Bertemu Ketua Dewas KPK

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:51 WIB

Kasus TPPU Rafael Alun, KPK Panggil 2 Kepala Pajak

Kasus TPPU Rafael Alun, KPK Panggil 2 Kepala Pajak

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:50 WIB

Yakin Data Dewas Akurat, Komisi III Minta Tindak Lanjut Temuan Dugaan Pungli di Rutan KPK

Yakin Data Dewas Akurat, Komisi III Minta Tindak Lanjut Temuan Dugaan Pungli di Rutan KPK

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:43 WIB

Siapa Tersangka Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK? Kapolda Metro Irjen Karyoto: Tunggu Saja

Siapa Tersangka Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK? Kapolda Metro Irjen Karyoto: Tunggu Saja

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:09 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB