Segini Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangan yang Diterimanya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 28 Juni 2023 | 20:51 WIB
Segini Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangan yang Diterimanya
Ilustrasi gaji kepala desa 2023 dan tunjangannya (pexels)

Suara.com - Menyusul disahkannya masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, tidak sedikit publik yang bertanya-tanya sebenarnya berapa gaji kepala desa 2023 dan tunjangan yang didapatkan sehingga banyak orang yang mendukung keputusan ini?

Masa jabatan baru ini akan berlaku setelah RUU Desa disahkan pada rapat anggota dewan dalam waktu dekat. Tentu saja, hal ini menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Namun mari, melihat lebih dalam rincian gaji yang diterima kepala desa di tahun ini dan tunjangan-tunjangannya.

Gaji Kepala Desa 2023

Untuk gaji kepala desa 2023 sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain mengacu pada APBDes yang bersumber dari Anggaran Dana Desa.

Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120% jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B

2. Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420, atau sama dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/A atau B

3. Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal adalah Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B

Jadi dengan demikian besaran gajinya dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain. Namun demikian, terdapat angka minimal yang diberikan. Jika APBDes tidak mencukupi untuk membayarkan gaji tersebut, maka sumber dana bisa diperoleh dari pos lain.

Tunjangan yang Diterima Kepala Desa

Selain gaji pokok, kepala desa juga akan menerima berbagai tunjangan yang menjadi haknya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100, yang menyebutkan bahwa tambahan tersebut diperoleh dari pengelolaan dana desa.

Nantinya, jumlah tunjangan tidak akan bersifat tetap seperti jabatan pemerintah lain, tapi tergantung dengan pendapatan desa yang ada. Mengacu dari berbagai sumber, berikut adalah besaran tunjangan yang diterima oleh kepala desa.

  • Tunjangan jabatan kepala desa, paling banyak 25 persen dari gaji
  • Tunjangan suami/istri kepala desa, paling banyak 5 persen dari gaji
  • Tunjangan anak kepala desa, paling banyak 2 persen dari gaji

Tunjangan kesehatan kepala desa, besarannya akan mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku pada badan/kantor/instansi/perusahaan penyelenggara jaminan kesehatan

Itu tadi gaji kepala desa 2023 dan tunjangan yang diterima mengacu pada peraturan yang masih berlaku. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji Karyawan BUMN Waskita Karya Paling Rendah Hingga Tertinggi

Gaji Karyawan BUMN Waskita Karya Paling Rendah Hingga Tertinggi

Bisnis | Selasa, 27 Juni 2023 | 16:45 WIB

Benarkah Masa Jabatan Kades 9 Tahun? Ini Keputusan DPR

Benarkah Masa Jabatan Kades 9 Tahun? Ini Keputusan DPR

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 08:05 WIB

5 Fakta Wanita Diduga Dilecehkan Oknum Perangkat Desa saat Urus Dokumen Kependudukan

5 Fakta Wanita Diduga Dilecehkan Oknum Perangkat Desa saat Urus Dokumen Kependudukan

News | Jum'at, 23 Juni 2023 | 19:59 WIB

Gaji PJLP yang Kurang Belum Tentu Dirapel usai Upah Dinaikkan, Pemprov DKI: Tergantung Pembahasan di Dewan

Gaji PJLP yang Kurang Belum Tentu Dirapel usai Upah Dinaikkan, Pemprov DKI: Tergantung Pembahasan di Dewan

News | Jum'at, 23 Juni 2023 | 15:02 WIB

Daftar Parpol Pendukung Masa Jabatan Kades Disepakati Jadi 9 tahun, Siapa Saja?

Daftar Parpol Pendukung Masa Jabatan Kades Disepakati Jadi 9 tahun, Siapa Saja?

News | Jum'at, 23 Juni 2023 | 14:44 WIB

Gaji Wasit Indonesia di Liga 1, Lebih Gede dari Menteri!

Gaji Wasit Indonesia di Liga 1, Lebih Gede dari Menteri!

News | Jum'at, 23 Juni 2023 | 14:01 WIB

Terkini

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:32 WIB

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:14 WIB

Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker

Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:05 WIB

Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini

Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:00 WIB

KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:57 WIB

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:54 WIB

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:23 WIB

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:23 WIB