Suara.com - Misteri pembunuhan pasutri (pasangan suami istri) di Tulungagung perlahan mulai terungkap satu per satu.
Sebelumnya, kematian pengusaha kolam renang di Tulungagung bernama Tri Suharno (55) dan istrinya, Ning Rahayu (49) diduga dibunuh usai ditemukan tewas
Kini, polisi memastikan bahwa pasutri tersebut memang benar dibunuh.
Tri dan istrinya ditemukan tak bernyawa di ruang karaoke keluarga di rumahnya di Jalan Raya Ngantru, Kecamatan Ngantru, Tulungagung pada Kamis (29/6/2023) malam pukul 18.45 WIB.
Polres Tulungagung kini mulai menyingkap misteri kematian pasutri juragan Tulungagung tersebut dan menemukan segudang bukti terkait kondisi jenazah keduanya.
Polisi beberkan bukti pasutri Tulungagung dibunuh: Ditemukan jeratan di leher hingga bekas pukulan
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartarto mengungkap pihaknya menyimpulkan Tri dan istrinya tewas dibunuh melalui pemeriksaan jenazah atau autopsi.
Beber Eko pada Kamis (29/6/2023) kepolisian menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh. Polisi menemukan jeratan pada leher korban, dan ditemukan banyak bercak darah.
Kepolisian juga menemukan bekas penganiayaan berupa luka benda tumpul yang didapati di kepala Tri.
Baca Juga: Hwasa MAMAMOO Dikabarkan Kencan dengan Pengusaha, Agensi Angkat Bicara
Tangan pasangan suami istri tersebut juga diikat dengan kabel mikrofon yang ada di ruang karaoke pribadi tempat mereka ditemukan tewas.
Sosok yang menemukan Tri dan istrinya terkapar tanpa nyawa tak lain adalah anak perempuannya. Diduga bahwa Tri dan Ning sudah tewas sejak Rabu (28/6/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Anak perempuan Tri sempat mencari-cari orang tuanya namun tak kunjung ketemu. Begitu sang anak memeriksa ruang karaoke pribadi Tri, ia terkejut menemukan kedua orang tuanya terkapar tak bernyawa.
Jenazah korban akan diperiksa lebih lanjut di RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk memastikan lebih lanjut fakta-fakta di balik kematian pasutri itu.
Motif diduga bukan perampokan
Polisi mengesampingkan motif perampokan dalam kasus pembunuhan tersebut. Alasannya, barang-barang korban masih berada di tempatnya sedia kala dan tak ada harta yang hilang.