Menurut Firdaus, setelah MUI mengumpulkan data penelitian, ditemukan beragam dugaan tindak pidana dalam pesantren, seperti kekerasan.
Dugaan tindak pidana lainnya juga terkait dengan sumber keuangan pesantren dan juga status tanah dimana ponpes itu berdiri.
Dugaan keterkaitan dengan NII
Pesantren Al Zaytun juga diduga terkait dengan Gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Menurut Firdaus, temuan itu memperkuat penelitian MUI sebelumnya yang dilakukan pada 2002.
Firdaus mengatakan, terkait adanya dugaan terafiliasi dengan NII, terlihat dari sejumlah pernyataan Panji Gumilang yang terkait dengan aspek kaidah keagamaan.
Panji Gumilang menolak bertemu MUI
Terkait dengan adanya temuan MUI mengenai Ponpes Al Zaytun, MUI berencana untuk mengklarifikasinya langsung ke Panji Gumilang.
Menurut Firdaus, MUI telah dua kali mengirimkan surat kepada Panji Gumilang, namun hingga kini yang bersangkutan menolak untuk ditemui.
Namun Firdaus tidak menyebutkan alasan Panji Gumilang menolak bertemu dengan MUI untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Ini Pembelaan Panji Gumilang Saat Ponpes Al Zaytun Disebut Sesat: Hak Asasi Manusia Jalankan Ibadah
MUI akan terbitkan fatwa