Suara.com - Tersangka kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal Dito Mahendra saat ini masih dalam pengejaran Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro sudah mengultimatum Dito untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peringatan itu juga disampaikan agar tidak ada sanak saudaranya yang ikut terseret, serta terancam kasus hukum karena dianggap sudah merintangi proses penyidikan.
Meskipun masih belum berhasil ditangkap, Djuhandhani mengaku pihaknya tidak akan menyerah untuk melakukan pengejaran.
Resmi Jadi DPO
Dito Mahendra sudah resmi menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) terhitung sejak 4 Mei 2023, selang beberapa saat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.
Kasus tersebut bermula dari adanya temuan 15 senpi di rumah dan kantor Dito yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023). Dari rumah, ditemukan 9 senpi ilegal milik sosok yang dikenal sebagai pengusaha itu.
Tak cuma mengusut kepemilikan senpi ilegal, penyidik juga membuat laporan model A tentang kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra. Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Dito Mahendra dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1951 yang mengatur terkait dengan kepemilikan senjata.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gandeng Densus 88 Cari Keberadaan Dito Mahendra
Pihak Keluarga Diperiksa