Kebijakan yang dipertanyakan Untung adalah terkait pimpinan Kwarnas yang melarang Kwarda Jawa Timur ikut kegiatan pramuka di tingkat nasional selama tiga tahun terakhir ini. Budi Waseso tidak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai ketua Kwarda dalam Musyawarah Daerah (Musda) Pramuka Jawa Timur pada 16 Desember 2020.
Kwarda Jatim menegaskan bahwa tidak ada pasal-pasal dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang dilanggar dalam penyelenggaraan Musda.
Sikap pimpinan Kwarnas yang selama tiga tahun ini mengucilkan Kwarda Jawa Timur jelas melanggar AD/ART pasal 9. Pasal ini menjelaskan bahwa Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.
Untung Widyanto juga mengkritik perjanjian Kwarnas dengan satu perusahaan swasta terkait pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka. Jutaan pramuka bakal mendapat kartu tanda anggota dengan membayar Rp 15 ribu.
"Ternyata, rekam jejak perusahaan ini pernah tidak berhasil menuntaskan pendataan di sejumlah kwartir cabang. Tahun lalu, Untung Widyanto pernah memprotes pemberhentian Tubagus Guritno sebagai Kepala Pusinfo Kwarnas tanpa ada kesalahan yang dia lakukan," pungkasnya.