Ajaran Nyeleneh Al Kafiyah
Ponpes yang berada di Pulau Sumatera itu mengajarkan soal boleh berbuat dosa karena ada cara untuk menghapusnya. Lalu, lawan jenis juga diizinkan tinggal bersama dalam satu rumah atau satu kamar. Berikut empat ajaran sesat Al Kafiyah selengkapnya.
1. Penghapusan dosa
Dalam sebuah video pada kanal Youtube Gubez Mamaz Karyo, Ponpes Al Kafiyah diketahui memperbolehkan seseorang berbuat dosa. Sebab, nantinya bisa dilakukan penghapusan dosa dengan mahar sebesar Rp30 juta. Nominal ini disebut-sebut sudah termasuk biaya pengajian di sana.
2. Salat diimami wanita
Sebuah video viral juga memperlihatkan tiga orang laki-laki yang sedang salat dan diduga diimami oleh wanita bercadar. Tak hanya itu, gerakan salat yang dilakukan pun tampak berbeda dengan biasanya.
Dalam rekaman ini, ada pula tiga wanita yang tengah berdiri di tempat yang sama dengan tatapan tajam.
3. Salat Isya 100 rakaat untuk stok
Dua pria terekam tengah berkunjung ke Ponpes Al Kafiyah dan menegur sejumlah wanita yang diduga santri mengerjakan salat Isya hingga ratusan rakaat. Salah satu dari mereka lalu menjawab jika hal itu dilakukan sebagai stok untuk satu minggu.
Baca Juga: Rekaman Santriwati Al Zaytun Minta Pertanggungjawaban Panji Gumilang Bocor di Sosial Media
Tiba-tiba, seorang wanita menggoda dua pria tersebut untuk berhubungan intim dengannya. Wanita itu mengatakan jika keduanya bisa memberikan stok kepadanya selama sembilan bulan. Hal itu membuat salah satu dari pria tersebut langsung menegurnya dan mengucapkan istighfar.
4. Lawan jenis boleh tinggal bersama
Selain itu, pria yang bergabung dengan pengajian di Al-Kafiyah juga diizinkan untuk tinggal satu rumah, bahkan satu kamar dengan santri perempuan. Hal ini tentu membuat warganet murka lantaran ponpes tersebut seperti memperbolehkan tindakan zina.
Meski begitu, dikatakan oleh Kasat Intel Polres Langkat, AKP M Syarif Ginting, video tentang ajaran-ajaran sesat itu merupakan gagasan Padepokan Sendang Sejagat. Mereka membuat konten tersebut di Al Kafiyah sehingga ponpes ini yang menerima sorotan tajam dari publik.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti