Kejagung Bakal Periksa Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Terima Rp 27 Miliar dari Korupsi BTS

Ria Rizki Nirmala Sari | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 03 Juli 2023 | 13:48 WIB
Kejagung Bakal Periksa Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Terima Rp 27 Miliar dari Korupsi BTS
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo penuhi panggilan Kejaksaan Agung atau Kejagung RI pada Senin (3/6/2023). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Dugaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo menerima uang sebesar Rp 27 miliar menjadi salah satu materi pemeriksaan Kejaksaan Agung atau Kejagung. Uang yang dimaksud berasal dari korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Dito sendiri telah memenuhi panggilan dengan mendatangi kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi tersebut.

"Itu nanti bagian daripada pemeriksaan (dugaan aliran uang Rp 27 miliar)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Lebih jelasnya, kata Ketut, akan disampaikan usai pemeriksaan terhadap Dito dilaksanakan.

"Nanti kami akan doorstop setelah pemeriksan. Hasilnya seperti apa? Hasilnya akan disampaikan lagi kepada media," ujarnya.

Dito tiba di Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB. Dia datang bersama sejumlah orang lainnya, yang diduga kuasa hukumnya.

Dito terlihat mengenakan pakaian sporty, jaket, celana, dan sepatu serba hitam, dipadukan dengan dalaman kaos putih, serta memakai topi merah.

Dia sempat menyapa awak media dengan melambaikan tangan. Dia juga belum mengeluarkan komentar soal pemeriksaannya, ketika ditanya wartawan.

"Nanti ya, saya masuk dulu," ujar Dito.

Diduga Turut Menerima Uang

Dalam berita acara pemeriksaan atau BAP tersangka Irwan, Dito diduga turut menerima aliran dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar. Pemberian uang puluhan miliar itu dilakukan dalam kurun waktu November hingga Desember 2022.

Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy rencannya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023) lusa. Sidang digelar bersamaan dengan dua tersangka lainnya; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Adapun tiga terdakwa lainnya; yakni Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 telah lebih dahulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023).

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, terdakwa Anang juga didakwa dengan Pasal 3 Subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Namanya Terseret Kasus Korupsi BTS, Ini Kata Menpora Dito

Diduga Namanya Terseret Kasus Korupsi BTS, Ini Kata Menpora Dito

Video | Senin, 03 Juli 2023 | 13:00 WIB

Diduga Terima Uang Korupsi BTS, Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejagung

Diduga Terima Uang Korupsi BTS, Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejagung

News | Senin, 03 Juli 2023 | 13:20 WIB

Diduga Terima Cuan Kasus BTS 4G Kominfo, Menpora Dito Ariotedjo: Saya Tidak Tahu Apa-Apa

Diduga Terima Cuan Kasus BTS 4G Kominfo, Menpora Dito Ariotedjo: Saya Tidak Tahu Apa-Apa

| Senin, 03 Juli 2023 | 12:30 WIB

Namanya Disebut-sebut di Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Ariotedjo Belum Lapor LHKPN

Namanya Disebut-sebut di Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Ariotedjo Belum Lapor LHKPN

| Senin, 03 Juli 2023 | 11:59 WIB

Sumber Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo, Mau Diperiksa di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Sumber Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo, Mau Diperiksa di Kasus Korupsi BTS Kominfo

News | Senin, 03 Juli 2023 | 10:59 WIB

Terkini

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB