Setujui Draf Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR, Baleg Berharap Ditindaklanjuti Pemerintah

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Senin, 03 Juli 2023 | 23:23 WIB
Setujui Draf Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR, Baleg Berharap Ditindaklanjuti Pemerintah
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Desa menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil melalui rapat pleno di Baleg DPR, Senin (3/7/2023).

"Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi yang disetujui anggota.

Selanjutnya draf revisi UU Desa akan dibawa ke rapat pariurna terdekat untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.

"Perlu kami sampaikan, khususnya kepada teman-teman kades dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," kata Baidowi.

Baidowi berharap untuk selanjutnya pemerintah merespons draf dari Baleg dengan mengirimkam surpres atau surar presiden dan daftar inventaris masalah (DIM) agar revisi UU Desa bisa dibahas bersama.

"Selanjutnya kita berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti pembahasan berikutnya," ujar Baidowi.

Bantah Menyangkut Hal Politis

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menampik bahwa pihaknya ada kepentingan politik Pemilu 2024 di balik pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menilai tidak ada jaminan bahwa ada manfaat elektoral kepada partai di Baleg, sekalipun ada kepentingan politik. Karena itu ia menegaskan tidak mungkin ada kepentingan politik perihal pembahasan UU Desa dengan Pemilu 2024.

baca juga

"Mana mungkin itu tiba-tiba saya ketua panjanya mendapatkan efek elektoral dari situ? Siapa yang bisa jamin kan nggak mungkin lah bahwa orang banyak berharap ya namanya juga lembaga politik tapi itu menjadi sebuah keniscayaan sebuah keharusan, saya rasa nggak mungkin juga," tutur Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/6).

Supratman menegaskan kepentingan politik Pemilu 2024 itu tidak mungkin ada, terlebih kepala desa dilarang untuk dukung mendukung.

"Karena itu semua terbagi dan yang kedua jangan lupa loh kepala desa itu kan dilarang untuk melakukan soal dukung mendukung, malah pidana kan kita sadari sepenuhnya itu bukan essensinya," kata Supratman.

"Tapi essensinya sekali lagi kalau saya sebagai ketua panja ditugasi oleh ketua fraksi Partai Gerindra itu satu saja kita mau menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan," sambung Supratman.

Diketahui, salah satu pembahasan revisi UU Desa ialah terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk satu kali periode menjadi 9 tahun. Tetapi ditegaskan Supratman pembahasan tidak mengenai poin itu saja, melainkan poin-poin lain, semisal dana desa.

"Tetapi yang paling penting menurut saya, semangat perubahan Undang-Undang Desa ini tidak di masa jabatan, tapi kita ingin melihat desa itu menjadi pusat pertumbuhan. Kenapa tadi itu sampai hari ini belum kita putuskan menyangkut soal besaran dana desa yang kita alokasikan. Kan belum selesai nih," katanya.

Supratman mengatakan pembahasan mengenai revisi UU Desa masih akan dibahas. Terakhir Selasa sore Baleg masih membahas di rapat panja, tetapi rapat kemudian dilanjutkan pada Senin pekan depan.

"Kita masih lanjutkan di tingkat panja karena masih ada tiga poin termasuk yang terakhir itu menyangkut soal besaran dana alokasi desa," terangnya.

Bahas Masa Jabatan Kades

Mayoritas fraksi di Baleg DPR RI menyetujui untuk memasukan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades menjadi sembilan tahun untuk satu kali periode dari sebelumnya hanya enam tahun.

Persetujuan itu diambil dalam rapat panitia kerja atau panja penyusunan draf revisi Undang-Undang tentang Desa di Baleg DPR.

Total ada enam dari sembilan fraksi yang setuju usulan itu masuk pembahasan. Tiga fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN belum menyatakan sikap lantaran absen dalam rapat panja.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, saat ini jabatan kepala desa untuk satu periode adalah enam tahun. Tetapi kades bisa dipilih selama tiga periode sehingga total kades bisa menjabat selama 18 tahun.

Kekinian aturan itu dicoba direvisi dengan komposisi satu kali periode selama 9 tahun, tetapi maksimal dipilih hanya untuk dua periode.

"Kalau sekarang bisa tiga periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk dua kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun," kata Supratman di Baleg usai rapat, Kamis (22/6).

Adapun persetujuan usulan perpanjangan masa jabatan kades itu dengan dalih untuk menciptakan stabilitas di desa. Supratman mengatakan stabilitas itu perlu dijaga lantaran desa menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi.

"Iya lebih lama (masa jabatan satu kali periode). Karena kami melihat bahwa saat ini kan gesekan-gesekan akibat Pilkades kan cukup menimbulkan masalah sehingga stabilitas untuk pertumbuhan desa itu kami anggap kemungkinan besar bisa terganggu," kata Supratman.

"Padahal kita lagi berpikir bahwa ini bisa menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi kita mulai dari desa. Nah karena itu kita ubah itu, nggak ada masalah," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Gedung DPR RI Diubah Jadi 'Peternakan Tikus' di Google Maps, Mardani PKS: Nikmati Saja, Buktikan dengan Kinerja

Nama Gedung DPR RI Diubah Jadi 'Peternakan Tikus' di Google Maps, Mardani PKS: Nikmati Saja, Buktikan dengan Kinerja

News | Senin, 03 Juli 2023 | 19:19 WIB

Nama Gedung DPR di Google Maps Diganti Jadi Peternakan Tikus, Legislator: Bagian Pecutan untuk Koreksi Diri

Nama Gedung DPR di Google Maps Diganti Jadi Peternakan Tikus, Legislator: Bagian Pecutan untuk Koreksi Diri

News | Senin, 03 Juli 2023 | 18:00 WIB

WNI Dapat Uang dari Pemerintah Jepang Imbas Naiknya Harga Bahan Pokok, Warganet Auto Pengin Pindah Negara

WNI Dapat Uang dari Pemerintah Jepang Imbas Naiknya Harga Bahan Pokok, Warganet Auto Pengin Pindah Negara

Deli | Senin, 03 Juli 2023 | 16:13 WIB

Terkini

Perbedaan Ovale Micellar Water Biru vs Pink, Mana yang Cocok untuk Kulit Kusam?

Perbedaan Ovale Micellar Water Biru vs Pink, Mana yang Cocok untuk Kulit Kusam?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Garut Siapkan Pelatihan 500 Calon Pekerja Migran, Target Berangkat Februari 2027

Garut Siapkan Pelatihan 500 Calon Pekerja Migran, Target Berangkat Februari 2027

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Di Balik Tren Stop the Wedding: Bukan Takut Nikah, Tapi Makin Sadar Risiko

Di Balik Tren Stop the Wedding: Bukan Takut Nikah, Tapi Makin Sadar Risiko

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Jelang Musim Tanam, Produksi Petrokimia Capai 6,59 Juta Ton hingga September

Jelang Musim Tanam, Produksi Petrokimia Capai 6,59 Juta Ton hingga September

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:55 WIB

SPYAIR Resmi Rilis Album BEST OF ANIME: 16 Years of SPYAIR Anime

SPYAIR Resmi Rilis Album BEST OF ANIME: 16 Years of SPYAIR Anime

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Percikan Korsleting Mobil Hanguskan 5 Rumah di Lampung Barat, Kerugian Miliaran

Percikan Korsleting Mobil Hanguskan 5 Rumah di Lampung Barat, Kerugian Miliaran

Lampung | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan Yaqut: Beliau Punya Tanggung Jawab Besar

Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan Yaqut: Beliau Punya Tanggung Jawab Besar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:51 WIB

SPF di Cushion Purbasari Berapa? Cek Tingkat Perlindungannya

SPF di Cushion Purbasari Berapa? Cek Tingkat Perlindungannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Investor Muda Belajar Trading dari Medsos, OJK Mulai Perketat Influencer Keuangan

Investor Muda Belajar Trading dari Medsos, OJK Mulai Perketat Influencer Keuangan

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Timnas Indonesia U-15 Mengamuk di Piala Dunia U-15 2026, Panama Tak Berdaya

Timnas Indonesia U-15 Mengamuk di Piala Dunia U-15 2026, Panama Tak Berdaya

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:38 WIB

×