Dicecar Penyidik Bareskrim Soal Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara 10 Bulan

Selasa, 04 Juli 2023 | 02:35 WIB
Dicecar Penyidik Bareskrim Soal Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Ngaku Pernah Dipenjara 10 Bulan
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang seusai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). [Suara.com/Yasir]

Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Ihsan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.

Laporan kedua dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Ken melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 Juni 2023.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya Ken juga mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI