5 Fakta di Balik Penetapan Mario Dandy Sebagai Tersangka Pencabulan AG

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 04 Juli 2023 | 11:08 WIB
5 Fakta di Balik Penetapan Mario Dandy Sebagai Tersangka Pencabulan AG
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio saat tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ketika melaporkan Mario Dandy atas tuduhan pencabulan, Mangatta menyertakan sejumlah barang bukti.

Ia tidak memerinci barang bukti yang dibawa, namun Mangatta mengatakan sedikitnya ada delapan barang bukti yang dibawa, salah satunya adalah putusan pengadilan.

"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya.

Terancam hukuman 15 tahun penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, atas pelaporan tindak pencabulan itu, Mario Dandy dijerat sejumlah pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

Diantaranya adalah Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kara Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo Dihadirkan dalam Sidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI