Temui Pimpinan DPR, Apdesi Tuntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun hingga 3 Periode

Ria Rizki Nirmala Sari, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 05 Juli 2023 | 14:46 WIB
Temui Pimpinan DPR, Apdesi Tuntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun hingga 3 Periode
Pihak Apdesi saat diterima audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) meminta masa jabatan kepala desa atau Kades selama sembilan tahun untuk satu periode dengan maksimal tiga kali masa kepemimpinan.

Hal itu disampaikan pihak Apdesi saat diterima audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Massa Apdesi sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dengan membawa 13 tuntutan terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sejak Rabu pagi ini.

"Masa jabatan kepala desa sembilan tahun tahun periode dan atau sembilan tahun dua periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan," tulis aspirasi atau tuntutan Apdesi yang disampaikan ke DPR yang ditandatangani oleh Ketua APDESI, Surta Wijaya.

Berdasarkan catatan Apdesi, ada 61,5 persen kepala desa yang saat ini tengah menjabat di periode keduanya. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sendiri sebelumnya menyepakati usulan masa jabatan Kades selama sembilan tahun dengan maksimal dua periode saja.

Massa dari Apdesi geruduk DPR terkait pengesahan UU Desa pada Rabu (5/7/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Massa dari Apdesi geruduk DPR terkait pengesahan UU Desa pada Rabu (5/7/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Menurut pihak Apdesi, jika masa jabatan sembilan tahun dengan maksimal dua periode, hal tersebut akan membatasi 61,5 persen kepala desa tersebut untuk mencalonkan kembali. Padahal, kata mereka, semangat revisi UU Desa adalah menghadirkan keberlanjutan pembangunan.

Selain itu, juga adanya desakan dua periode jabatan Kades umumnya diusulkan oleh Kades yang baru menjabat satu periode kepemimpinan.

Menurutnya, jumlahnya kekinian hanya 10 persen dari total kepala desa yang saat ini menjabat.

"Pemberlakuan dua periode dengan masa jabatan sembilan tahun dianggap mengakomodir semangat pengabdian. Jika diberlakukan secara efektif dengan melanjutkan periode setelah undang-undang ditetapkan," tulis dalam aspirasi Apdesi yang diberikan kepada pimpinan DPR RI Dasco.

baca juga

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) resmi menyetujui penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang Desa (RUU Desa) menjadi usulan inisiatif DPR.

Adapun persetujuan tersebut diambil melalui rapat pleno yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senin (3/7/2023). Hasilnya, disepakati 19 poin revisi UU Desa yang berlaku sekarang.

Diketahui, RUU Desa hasil dari pembahasan panitia kerja (panja) di Baleg DPR sendiri telah disepakati untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi setuju adanya 19 poin revisi.

Nantinya, RUU Desa tersebut bakal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna. Kemudian, RUU Desa ini akan kembali dibahas antara anggota DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disetujui dan disahkan menjadi UU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Geruduk Gedung DPR dan Audiensi, Apdesi Sampaikan 13 Aspirasi Terkait Revisi UU Desa

Setelah Geruduk Gedung DPR dan Audiensi, Apdesi Sampaikan 13 Aspirasi Terkait Revisi UU Desa

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 14:13 WIB

19 Poin Revisi UU Desa Resmi Disepakati Baleg, Masa Jabatan Kades Bertambah Jadi 9 Tahun

19 Poin Revisi UU Desa Resmi Disepakati Baleg, Masa Jabatan Kades Bertambah Jadi 9 Tahun

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 20:53 WIB

Maju Caleg DPR RI, Juliyatmono Mundur Sebagai Bupati Karanganyar

Maju Caleg DPR RI, Juliyatmono Mundur Sebagai Bupati Karanganyar

Surakarta | Selasa, 04 Juli 2023 | 13:18 WIB

Begini Kata Kades Tibubeneng Atas Kontribusi Atlas Beach Fest

Begini Kata Kades Tibubeneng Atas Kontribusi Atlas Beach Fest

Denpasar | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:42 WIB

Akun Tiktok DPR RI Unggah Video Mulan Jameela, Warganet: Apa Pencapaiannya?

Akun Tiktok DPR RI Unggah Video Mulan Jameela, Warganet: Apa Pencapaiannya?

Garut | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:30 WIB

Terkini

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:43 WIB

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:30 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:18 WIB

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

×