Kembali Ke KPK, Brigjen Endar Priantoro Bicara Soal Laporannya Di Polda Metro Dan Ombudsman RI

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 06 Juli 2023 | 06:15 WIB
Kembali Ke KPK, Brigjen Endar Priantoro Bicara Soal Laporannya Di Polda Metro Dan Ombudsman RI
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Brigjen Endar Priantoro buka suara soal kelanjutan laporannya terkait pemecatan dirinya sebagai Dirdik KPK Di Polda Metro Jaya dan Ombudsman Republik Indonesia. Namun kini, ia kembali diputuskan menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"itu nanti permasalahan yang lain ya. Saya sekarang berbicara masalah kembali ke sini," kata Endar Priantoro yang enggan berkomentar banyak terkait laporannya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023) malam.

Sebelumnya, di Polda Metro Jaya, Endar melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno, dugaan penyalahgunaan wewenang pada April 2023. Lapora polisi itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sementara di Ombudsman, Endar melaporkan Ketua KPK Filri Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa atas dugaan maladministrasi pemecatannya. Saat ini lapora tersebut masih berlanjut.

Meski demikian, kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana menyatakan, mereka belum mencabut laporan di Polda Metro Jaya.

Rakhmat mengatakan keputusan untuk mencabut atau tidaknya laporan tersebut akan didiskusikan terlebih dahulu dengan Endar.

"Sampai dengan saat ini memang Pak Endar belum mencabut laporannya di kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan didiskusikan dulu," kata Rahmat kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Banding Administrasi Disetujui Jokowi

Endar mengaku kembalinya dia ke lembaga antikorupsi berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Jokowi. Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.

baca juga

Rekomendasi tersebut diterima KPK lewat Sekjen, kemudian memutuskan membatalkan pemecatatannya sebelumnya. Lalu, surat keputusan dikeluarkan tertanggal 27 Juni 2023.

"Ya karena di SK (surat keputusan) itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Pak Kapolri, serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya," kata Endar.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kembalinya Endar menjabat Direktur Penyelidikan.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali.

Dia menyebut pengembalian Endar, setelah sempat diberhentikan, guna menjaga harmonisasi antar lemabaga.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan dari KPK pada Maret 2023. KPK berdalih tidak memperpanjang masa tugas Endar, karena permintaan promosi jabatan di Polri. Keputusan itu disebut diambil secara kolegial oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.

Pemberhentian itu sempat menyebabkan kontroversi, sebab Kapolri Listyi Sigit Prabowo tetap memerintah Endar berada di KPK. Perintah tersebut disampaikan Kapolri lewat surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri menyebut, penetapan Endar di KPK sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi.

Namun dugaan lainnya, Endar diberhentikan dari KPK disebut-sebut berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak perintah untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Jabat Dirdik KPK, Brigjen Endar Baru Akan Aktif Bekerja Mulai Oktober 2023

Kembali Jabat Dirdik KPK, Brigjen Endar Baru Akan Aktif Bekerja Mulai Oktober 2023

Deli | Kamis, 06 Juli 2023 | 06:07 WIB

Lika-liku Brigjen Endar Priantoro: Sempat Dipecat, Kini Kembali Menjabat Dirdik KPK

Lika-liku Brigjen Endar Priantoro: Sempat Dipecat, Kini Kembali Menjabat Dirdik KPK

News | Kamis, 06 Juli 2023 | 05:58 WIB

Detik-detik Brigjen Endar Priantoro Disambut Riuh Pegawai KPK

Detik-detik Brigjen Endar Priantoro Disambut Riuh Pegawai KPK

Video | Kamis, 06 Juli 2023 | 04:00 WIB

CEK FAKTA: Ahok Ditunjuk Menjadi Dewas KPK

CEK FAKTA: Ahok Ditunjuk Menjadi Dewas KPK

Mamagini | Rabu, 05 Juli 2023 | 21:44 WIB

Kembali ke KPK, Endar Priantoro Cerita Hubungannya dengan Firli Bahuri

Kembali ke KPK, Endar Priantoro Cerita Hubungannya dengan Firli Bahuri

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 21:23 WIB

Mau Lapor Kembali ke KPK, Brigjen Endar Gagal Bertemu Firli Bahuri: Akan Dicarikan Waktu yang Tepat

Mau Lapor Kembali ke KPK, Brigjen Endar Gagal Bertemu Firli Bahuri: Akan Dicarikan Waktu yang Tepat

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 20:59 WIB

CEK FAKTA: Bukti Korupsi Anies Sudah Di Temukan, KPK Nekat Tes Begini

CEK FAKTA: Bukti Korupsi Anies Sudah Di Temukan, KPK Nekat Tes Begini

Bestie | Rabu, 05 Juli 2023 | 20:30 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB