Apa Itu Pajak Natura, 'Kenikmatan' Pegawai di Kantor Wajib Dilaporkan?

Farah Nabilla

Jum'at, 07 Juli 2023 | 15:39 WIB
Apa Itu Pajak Natura, 'Kenikmatan' Pegawai di Kantor Wajib Dilaporkan?
ILUSTRASI: Pajak Natura (pexels)

Ketentuan Pajak natura atau kenikmatan (nontunai) yang diberikan pemberi kerja atau perusahaan kepada penerima kerja atau pegawai resmi diterbitkan oleh pemerintah. 

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, natura atau kenikmatan yang tidak dikecualikan dikenakan pajak penghasilan (PPh), sehingga penerima wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Aturan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tersebut sebenarnya baru diterapkan pada 1 Juli. Meski demikian, penerima natura harus tetap melaporkan berbagai fasilitas yang diterima sejak bulan Januari 2023 ke dalam SPT Pajak Tahunan 2023.

Suara.com - Lantas, apa itu pajak Natura?

Melansir dari KBBI, natura sendiri merupakan barang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang ataupun tentang pembayaran. Natura merupakan fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai ataupun karyawan.

Natura memiliki arti kenikmatan, hal tersebut diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk kemampuan tambahan yang menjadi hak untuk setiap pekerja.

Natura diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, tetapi sesuai dengan hal yang mempunyai keuntungan dan manfaatnya tersendiri untuk setiap pekerja, terlebih untuk mereka yang mempunyai penghasilan kecil.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan hal tersebut dilakukan karena SPT Tahunan merekam periode pajak dari bulan Januari sampai Desember pada tahun pajak sebelumnya.

Karena seperti yang diketahui, pada bulan Januari-Juni ketentuan tersebut masih belum berlaku, Hestu menyebutkan natura yang diterima di periode tersebut belum dipotong PPh oleh pemberi kerja sehingga pencatatan dan pembayaran dilakukan sendiri oleh penerima.

baca juga

Pencatatan tersebut tidak berlaku pada fasilitas yang memang dikecualikan dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, yaitu:

  1. Makanan atau minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa adanya batasan nilai, sedangkan kupon makan untuk karyawan dinas luar maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja yang lebih tinggi.
  2. Natura atau kenikmatan tentang standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa adanya batasan nilai.
  3. Sarana, prasarana, dan juga fasilitas untuk pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan juga fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga tanpa batasan nilai.
  4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Wiasak, dan Tahun Baru Imlek tanpa adanya batasan nilai, sedangkan untuk bingkisan selain dari hari raya keagamaan tersebut maksimal sebesar Rp 3 juta per tahunnya.
  5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa adanya batasan nilai.
  6. Fasilitas pengobatan dan juga pelayanan kesehatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan karena pekerjaan, kedaruratan, dan juga pengobatan lanjutannya tanpa ada batasan nilai.
  7. Fasilitas olahraga seperti pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif selain daripada golf maksimal sebesar RP 1,5 juta per bulan.
  8. Fasilitas tempat tinggal komunal tanpa dibatasi nilai, sedangkan untuk tempat tinggal nonkomunal maksimal Rp 2 juta per bulan.
  9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak apabila pegawai atau penerima bukan pemegang saham dan memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.
  10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung oleh pemberi kerja untuk pegawai.
  11. Fasilitas peribadatan seperti mushala, masjid, pura, kapel yang dikhususkan semata-mata untuk kegiatan beribadah.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Perusahaan Penikmat Mobil Kantor Kena Pajak

Bos Perusahaan Penikmat Mobil Kantor Kena Pajak

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:26 WIB

Ada Pajak Fasilitas Kantor, Gaji Karyawan Terancam Berkurang

Ada Pajak Fasilitas Kantor, Gaji Karyawan Terancam Berkurang

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 10:22 WIB

Artis-Influencer Perlu Tahu Nih, Barang Endorse Kena Pajak!

Artis-Influencer Perlu Tahu Nih, Barang Endorse Kena Pajak!

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 09:57 WIB

Berapa Jumlah Gaji Pegawai Bank BRI? Inilah Daftarnya Berdasarkan Posisi Level

Berapa Jumlah Gaji Pegawai Bank BRI? Inilah Daftarnya Berdasarkan Posisi Level

Bandungbarat | Jum'at, 07 Juli 2023 | 09:18 WIB

Pungutan Pajak Fasilitas Kantor Berpengaruh ke Gaji Karyawan?

Pungutan Pajak Fasilitas Kantor Berpengaruh ke Gaji Karyawan?

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 09:13 WIB

Denise Chariesta Open Donasi untuk Penuhi Ngidam Anak Makan Rp1 Juta Sehari, Warganet Kesal: Diajarin Ngemis Sejak Bayi...

Denise Chariesta Open Donasi untuk Penuhi Ngidam Anak Makan Rp1 Juta Sehari, Warganet Kesal: Diajarin Ngemis Sejak Bayi...

Depok | Kamis, 06 Juli 2023 | 23:03 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×