Apa Itu Pajak Natura, 'Kenikmatan' Pegawai di Kantor Wajib Dilaporkan?

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 07 Juli 2023 | 15:39 WIB
Apa Itu Pajak Natura, 'Kenikmatan' Pegawai di Kantor Wajib Dilaporkan?
ILUSTRASI: Pajak Natura (pexels)

Ketentuan Pajak natura atau kenikmatan (nontunai) yang diberikan pemberi kerja atau perusahaan kepada penerima kerja atau pegawai resmi diterbitkan oleh pemerintah. 

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, natura atau kenikmatan yang tidak dikecualikan dikenakan pajak penghasilan (PPh), sehingga penerima wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Aturan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tersebut sebenarnya baru diterapkan pada 1 Juli. Meski demikian, penerima natura harus tetap melaporkan berbagai fasilitas yang diterima sejak bulan Januari 2023 ke dalam SPT Pajak Tahunan 2023.

Suara.com - Lantas, apa itu pajak Natura?

Melansir dari KBBI, natura sendiri merupakan barang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang ataupun tentang pembayaran. Natura merupakan fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai ataupun karyawan.

Natura memiliki arti kenikmatan, hal tersebut diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk kemampuan tambahan yang menjadi hak untuk setiap pekerja.

Natura diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, tetapi sesuai dengan hal yang mempunyai keuntungan dan manfaatnya tersendiri untuk setiap pekerja, terlebih untuk mereka yang mempunyai penghasilan kecil.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan hal tersebut dilakukan karena SPT Tahunan merekam periode pajak dari bulan Januari sampai Desember pada tahun pajak sebelumnya.

Karena seperti yang diketahui, pada bulan Januari-Juni ketentuan tersebut masih belum berlaku, Hestu menyebutkan natura yang diterima di periode tersebut belum dipotong PPh oleh pemberi kerja sehingga pencatatan dan pembayaran dilakukan sendiri oleh penerima.

Pencatatan tersebut tidak berlaku pada fasilitas yang memang dikecualikan dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, yaitu:

  1. Makanan atau minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa adanya batasan nilai, sedangkan kupon makan untuk karyawan dinas luar maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja yang lebih tinggi.
  2. Natura atau kenikmatan tentang standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa adanya batasan nilai.
  3. Sarana, prasarana, dan juga fasilitas untuk pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan juga fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga tanpa batasan nilai.
  4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Wiasak, dan Tahun Baru Imlek tanpa adanya batasan nilai, sedangkan untuk bingkisan selain dari hari raya keagamaan tersebut maksimal sebesar Rp 3 juta per tahunnya.
  5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa adanya batasan nilai.
  6. Fasilitas pengobatan dan juga pelayanan kesehatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan karena pekerjaan, kedaruratan, dan juga pengobatan lanjutannya tanpa ada batasan nilai.
  7. Fasilitas olahraga seperti pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif selain daripada golf maksimal sebesar RP 1,5 juta per bulan.
  8. Fasilitas tempat tinggal komunal tanpa dibatasi nilai, sedangkan untuk tempat tinggal nonkomunal maksimal Rp 2 juta per bulan.
  9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak apabila pegawai atau penerima bukan pemegang saham dan memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.
  10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung oleh pemberi kerja untuk pegawai.
  11. Fasilitas peribadatan seperti mushala, masjid, pura, kapel yang dikhususkan semata-mata untuk kegiatan beribadah.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Perusahaan Penikmat Mobil Kantor Kena Pajak

Bos Perusahaan Penikmat Mobil Kantor Kena Pajak

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:26 WIB

Ada Pajak Fasilitas Kantor, Gaji Karyawan Terancam Berkurang

Ada Pajak Fasilitas Kantor, Gaji Karyawan Terancam Berkurang

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 10:22 WIB

Artis-Influencer Perlu Tahu Nih, Barang Endorse Kena Pajak!

Artis-Influencer Perlu Tahu Nih, Barang Endorse Kena Pajak!

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 09:57 WIB

Berapa Jumlah Gaji Pegawai Bank BRI? Inilah Daftarnya Berdasarkan Posisi Level

Berapa Jumlah Gaji Pegawai Bank BRI? Inilah Daftarnya Berdasarkan Posisi Level

| Jum'at, 07 Juli 2023 | 09:18 WIB

Pungutan Pajak Fasilitas Kantor Berpengaruh ke Gaji Karyawan?

Pungutan Pajak Fasilitas Kantor Berpengaruh ke Gaji Karyawan?

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 09:13 WIB

Denise Chariesta Open Donasi untuk Penuhi Ngidam Anak Makan Rp1 Juta Sehari, Warganet Kesal: Diajarin Ngemis Sejak Bayi...

Denise Chariesta Open Donasi untuk Penuhi Ngidam Anak Makan Rp1 Juta Sehari, Warganet Kesal: Diajarin Ngemis Sejak Bayi...

| Kamis, 06 Juli 2023 | 23:03 WIB

Terkini

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:47 WIB

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:39 WIB

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:38 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB