Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa masih dibayang-bayangi vonis penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, Teddy Minahasa masih berupaya untuk lolos dari hukuman tersebut.
Sebelumnya, vonis penjara seumur hidup tersebut sudah lebih dulu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebelum akhirnya diperkuat oleh vonis PT DKI Jakarta.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Teddy Minahasa tetap dihukum sesuai dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat setelah majelis hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan.
Majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara pada terdakwa.
Dalam sidang putusan banding atas vonis seumur hidupnya tersebut, Teddy Minahasa absen dari sidang. Akhirnya, sidang yang seharusnya dimulai sejak pukul 09.30 WIB, baru bisa dibuka pada pukul 11.32 WIB.
Ajukan Kasasi Usai Banding Ditolak
Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putra, Anthony Djono menyebut akan mengajukan kasasi setelah banding kliennya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasasi yang diajukan setelah pihaknya menerima informasi putusan banding secara resmi. Terkait dengan banding yang ditolak, Djono memandang seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa fakta persidangan secara lebih objektif.
Djono justru menyayangkan sikap majelis hakim dari PT DKI Jakarta yang menerima memori banding tentang tidak adanya riwayat jejak digital komunikasi terkait dengan menukar sabu dengan tawas dalam aplikasi WhatsApp milik Teddy MInahasa, Linda Pujiastuti, Dody Prawiranegara, dan juga Syamsul Maarif. Namun, kelinnya tetap dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Djono menjelaskan, sabu yang digunakan oleh kliennya pada saat masih menduduki jabatan sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk menjebak Linda adalah barang dari pinjaman Kejaksaan Negeri Agam dan juga Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman mati.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam dakwaan jaksa, Teddy secara sah terbukti bekerja sama dengan Linda Pujiastuti atau Anita, Dody Prawiranegara, dan Syamsul Maarif untuk menawarkan, menjual, membeli, dan menjadi perantara dalam penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual tersebut adalah hasil penyelundupan barang sitaan dengan berat lebih dari lima kilogram.