PPPK Part Time, Pengganti Tenaga Honorer dalam RUU ASN?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 08 Juli 2023 | 19:59 WIB
PPPK Part Time, Pengganti Tenaga Honorer dalam RUU ASN?
Ilustrasi ASN - Formasi CPNS 2023 Pemerintah Pusat (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus dalam keterangannya kepada pers, Sabtu (8/7/2023) juga mengamini pernyataan Alex Denni.

Guspardi menegaskan bahwa PPPK Part Time menjadi alternatif jalan tengah bagi isu tenaga non-ASN

Lebih lanjut, menyebutkan nantinya ada PPPK penuh waktu, dan ada PPPK Paruh waktu.

Gaji dan tunjangan hingga kini PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK golongan IX pada masa kerja nol tahun, sebesar, 2.96 Juta rupiah, diluar aneka tunjangan.

Sayangnya, Perpres tersebut urung membahas soal sistem gaji PPPK paruh waktu.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI