Bakal Gantikan Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Part Time?

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 10 Juli 2023 | 16:23 WIB
Bakal Gantikan Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Part Time?
Ilustrasi PPPK (Dok. ANTARA)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang diteliti lebih lanjut oleh DPR RI. Di dalamnya terdapat pilihan formasi ASN baru, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Formasi tersebut membuat adanya perubahan status ASN yang awalnya hanya terdiri dari PNS dan PPPK, kini menjadi bertambah dengan PPPK Paruh Waktu. Hal ini pun dipersiapkan sebagai solusi pemerintah demi menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang dilakukan pada 28 November 2023.

Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui apa itu PNS Part Time. PPPK Part Time atau yang kerap disebut masyarakat PNS Part Time ini dinilai mampu menjadi solusi dan penengah agar tidak ada pihak yang kehilangan pekerjaannya.

PPPK Part Time memiliki waktu kerja seperti tenaga paruh waktu di perusahaan swasta. PPPK Part Time tidak bekerja seperti PNS dan PPPK full time, melainkan hanya berdasarkan waktu yang disepakati.

Selain PPPK Part Time, Undang-Undang tersebut juga mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Kemudian ada pula penguatan sistem merit, perencanaan pengadaan ASN dengan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional 9PPN)/Bappenas dan Kementerian Keuangan, serta digitalisasi pelayanan publik.

Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus menyampaikan kebijakan yang diambil akan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Pemerintah. Contohnya, yakni di bidang pariwisata, maka ASN yang direkrut adalah orang yang ahli di bidang tersebut.

Guspardi juga menilai langkah ini adalah win-win solution. PPPK Part Time juga memiliki gaji yang tidak sama dengan full time, sehingga meringankan anggaran.

Di satu sisi, tidak ada pemecatan dan para honorer pasti bekerja di pemerintahan. Di sisi lain, tidak ada anggaran biaya yang terlalu menjadi beban. Pasalnya, pengangkatan 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah juga memerlukan biaya.

baca juga

Namun hingga kini, pemerintah maupun DPR RI belum merincikan tugas, fungsi, wewenang, hingga rincian gaji PPPK Part Time ini. Namun, PPPK Part Time dipastikan memperoleh gaji sesuai waktu yang disepakati.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer mulai dari Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Kelebihan status PNS Part Time atau PPPK part Time ini yakni statusnya merupakan ASN. Meski ASN, mereka bebas melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar status pekerjaannya itu.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Garut Berikan Hukuman Disiplin pada ASN dengan Upacara Panjang, 3 PPPK Pingsan

Bupati Garut Berikan Hukuman Disiplin pada ASN dengan Upacara Panjang, 3 PPPK Pingsan

Garut | Senin, 10 Juli 2023 | 15:36 WIB

Belum Miliki ATM, Guru PPPK Ngantri di Bank BPR Garut Ambil Gaji Pertama

Belum Miliki ATM, Guru PPPK Ngantri di Bank BPR Garut Ambil Gaji Pertama

Garut | Senin, 10 Juli 2023 | 14:09 WIB

Soroti ASN yang Pakai KTP PPSU untuk Pinjol, DPRD DKI Jakarta Desak Dicopot

Soroti ASN yang Pakai KTP PPSU untuk Pinjol, DPRD DKI Jakarta Desak Dicopot

Joglo | Senin, 10 Juli 2023 | 13:23 WIB

Tolak ASN Model Baru, Sejumlah Forum PPPK Minta Diangkat PNS ke DPR RI

Tolak ASN Model Baru, Sejumlah Forum PPPK Minta Diangkat PNS ke DPR RI

Garut | Senin, 10 Juli 2023 | 08:05 WIB

Wakil Ketua PGRI Provinsi Riau, Berharap Revisi UU ASN Mengakomodasi Kepentingan PPPK

Wakil Ketua PGRI Provinsi Riau, Berharap Revisi UU ASN Mengakomodasi Kepentingan PPPK

Garut | Minggu, 09 Juli 2023 | 07:30 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×