Bareskrim Polri Periksa Empat Saksi Ahli terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 11 Juli 2023 | 12:05 WIB
Bareskrim Polri Periksa Empat Saksi Ahli terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa empat saksi ahli terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Rabu (12/7) besok.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap empat saksi ahli tersebut di antaranya; ahli Agama, Bahasa, Sosiologi, dan ITE.

"Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok; ahli Agama Islam, ahli Bahasa ahli Sosiologi, dan ahli ITE," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Pada Kamis (6/7/2023) lalu, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri juga telah memeriksa 14 saksi terkait kasus ini.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari 14 saksi empat di antaranya tengah diperiksa di Indramayu, Jawa Barat. Mereka merupakan mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.

"Empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun, dari pondok pesantren Al Zaytun saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7) pekan lalu.

Di sisi lain, lanjut Djuhandhani, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Bukti-bukti tersebut tengah diperiksa di laboraturium forensik.

"Mohon sabar tentu saja ini proses ini sedang berjalan dan perkembangan akan selalu kami update kepada rekan-rekan media," ungkapnya.

Pidana Baru

Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri menerapkan pasal tambahan terhadap Pengasuh Panji. Tak hanya menistakan agama, Panji juga diduga melanggar pasal terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Djuhandhani saat itu menyampaikan ini berdasar hasil gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) lalu.

"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7).

Gelar pekara pertama dilaksanakan penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sesuai memeriksa Panji pada Senin (3/7) lalu. Berdasar hasil gelar perkara penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Anwar Abbas yang 'Santuy' Digugat Rp 1 Triliun oleh Panji Gumilang

Profil Anwar Abbas yang 'Santuy' Digugat Rp 1 Triliun oleh Panji Gumilang

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 11:46 WIB

Viral Ponpes Al-Zaytun Bangun Rumah Ibadah Yahudi di Area Pesantren

Viral Ponpes Al-Zaytun Bangun Rumah Ibadah Yahudi di Area Pesantren

| Selasa, 11 Juli 2023 | 11:31 WIB

Hendropriyono Ternyata Sosok Kunci Dalam Peletakan Batu Pertama Al Zaytun, Punya Koneksi ke Panji Gumilang?

Hendropriyono Ternyata Sosok Kunci Dalam Peletakan Batu Pertama Al Zaytun, Punya Koneksi ke Panji Gumilang?

| Selasa, 11 Juli 2023 | 11:20 WIB

Terkini

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:49 WIB

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:46 WIB

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:28 WIB

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:25 WIB

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:53 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:36 WIB

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:17 WIB

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:30 WIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:26 WIB

Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif

Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:10 WIB