Bareskrim Polri Periksa Empat Saksi Ahli terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 11 Juli 2023 | 12:05 WIB
Bareskrim Polri Periksa Empat Saksi Ahli terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa empat saksi ahli terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Rabu (12/7) besok.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap empat saksi ahli tersebut di antaranya; ahli Agama, Bahasa, Sosiologi, dan ITE.

"Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok; ahli Agama Islam, ahli Bahasa ahli Sosiologi, dan ahli ITE," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Pada Kamis (6/7/2023) lalu, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri juga telah memeriksa 14 saksi terkait kasus ini.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari 14 saksi empat di antaranya tengah diperiksa di Indramayu, Jawa Barat. Mereka merupakan mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.

"Empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun, dari pondok pesantren Al Zaytun saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7) pekan lalu.

Di sisi lain, lanjut Djuhandhani, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Bukti-bukti tersebut tengah diperiksa di laboraturium forensik.

"Mohon sabar tentu saja ini proses ini sedang berjalan dan perkembangan akan selalu kami update kepada rekan-rekan media," ungkapnya.

Pidana Baru

Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri menerapkan pasal tambahan terhadap Pengasuh Panji. Tak hanya menistakan agama, Panji juga diduga melanggar pasal terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Djuhandhani saat itu menyampaikan ini berdasar hasil gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) lalu.

"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7).

Gelar pekara pertama dilaksanakan penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sesuai memeriksa Panji pada Senin (3/7) lalu. Berdasar hasil gelar perkara penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Anwar Abbas yang 'Santuy' Digugat Rp 1 Triliun oleh Panji Gumilang

Profil Anwar Abbas yang 'Santuy' Digugat Rp 1 Triliun oleh Panji Gumilang

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 11:46 WIB

Viral Ponpes Al-Zaytun Bangun Rumah Ibadah Yahudi di Area Pesantren

Viral Ponpes Al-Zaytun Bangun Rumah Ibadah Yahudi di Area Pesantren

| Selasa, 11 Juli 2023 | 11:31 WIB

Hendropriyono Ternyata Sosok Kunci Dalam Peletakan Batu Pertama Al Zaytun, Punya Koneksi ke Panji Gumilang?

Hendropriyono Ternyata Sosok Kunci Dalam Peletakan Batu Pertama Al Zaytun, Punya Koneksi ke Panji Gumilang?

| Selasa, 11 Juli 2023 | 11:20 WIB

Terkini

PBB Kutuk Serangan Israel di Lebanon yang Tewaskan Warga Sipil, Risiko Gagalkan Gencatan Senjata

PBB Kutuk Serangan Israel di Lebanon yang Tewaskan Warga Sipil, Risiko Gagalkan Gencatan Senjata

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:28 WIB

Jakarta Lancar Berkat ASN WFH, Tapi Kenapa Slipi-Semanggi Tetap Padat? Ini Penyebabnya Kata Polisi!

Jakarta Lancar Berkat ASN WFH, Tapi Kenapa Slipi-Semanggi Tetap Padat? Ini Penyebabnya Kata Polisi!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:22 WIB

Riset: Perempuan Jadi Garda Terdepan Jaga Hutan dan Ketahanan Iklim

Riset: Perempuan Jadi Garda Terdepan Jaga Hutan dan Ketahanan Iklim

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:22 WIB

Blokade Selat Hormuz Masuki Fase Baru Usai Mojtaba Khamenei Muncul

Blokade Selat Hormuz Masuki Fase Baru Usai Mojtaba Khamenei Muncul

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:22 WIB

Mia Khalifa Nangis Lebanon Dibom: AS dan Israel Negara Fasis Teroris

Mia Khalifa Nangis Lebanon Dibom: AS dan Israel Negara Fasis Teroris

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:22 WIB

Iran Bakal Bombardir Israel Jika Tetap Langgar Gencatan Senjata di Lebanon: Waktu Hampir Habis!

Iran Bakal Bombardir Israel Jika Tetap Langgar Gencatan Senjata di Lebanon: Waktu Hampir Habis!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:05 WIB

Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid dalam Korupsi Petral: Atur Tender Lewat Bocoran Info Rahasia

Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid dalam Korupsi Petral: Atur Tender Lewat Bocoran Info Rahasia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:02 WIB

Donald Trump Peringatkan Iran Stop Pungutan di Selat Hormuz

Donald Trump Peringatkan Iran Stop Pungutan di Selat Hormuz

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:50 WIB

Hari Pertama ASN WFH, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Paspor hingga Pengawasan Tetap Normal

Hari Pertama ASN WFH, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Paspor hingga Pengawasan Tetap Normal

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:47 WIB

Akhirnya Bicara! Melania: Saya Bukan Hadiah Jeffrey Epstein untuk Donald Trump

Akhirnya Bicara! Melania: Saya Bukan Hadiah Jeffrey Epstein untuk Donald Trump

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:44 WIB