Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 12 Juli 2023 | 08:15 WIB
Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan setelah RUU Kesehatan resmi disahkan jadi undang-undang oleh DPR, Selasa (11/7/2023) kemarin.

Menurut Harif, ada sejumlah opsi sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan undang-undang ini seperti mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melakukan aksi mogok kerja nasional bersama lembaga profesi tenaga kesehatan lainnya.

Meski begitu, Harif mengaku enggan gegabah dalam mengambil sikap sehingga dia akan menunggu undang-undang tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Tentu, langkah-langkah berikutnya setelah substansinya kami tahu, opsi yang realistis ya kami coba langkah hukum, misalnya judicial review," kata Harif kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Lebih lanjut, dia mengaku belum mendapatkan draft undang-undang tersebut. Jika sudah menemukan substansi dari Undang-Undang Kesehatan yang baru, pihaknya akan melakukan kajian.

"Tentu pasal-pasal mana saja yang kami kira itu bertentangan dengan UUD 1945 (akan digugat ke MK)," kata Harif.

Mengenai wacana mogok kerja nasional, dia mengatakan saat ini PPNI masih berkoordinasi dengan empat lembaga profesi tenaga kesehatan lainnya.

"Rasanya kami coba paling realistis, kami coba judicial review dulu lebih awal," tandas Harif.

Diketahui, DPR menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesahatan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

"Apakah RUU tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju sidang dewan.

Untuk informasi, berdasarkan catatan daftar kehadiran oleh Sekretariat Jenderal DPR, rapat paripurna telah ditandatangani oleh 105 orang, sementara izin 197 orang.

"Dihadiri oleh seluruh fraksi DPR RI, dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan.

Sebelumnya, Komisi IX DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang kesehatan untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Kesepakatan itu diambil melalui keputusan tingkat I usai Komisi IX menyelesaikan pembahasan RUU.

Mereka sepakat menggunakan metode omnibus law dalma RUU Kesehatan. Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh lantas meminta persetujuan.

"Kita perlu mengambil persetujuan bersama, apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?" tanya Nihayatul yang dijawab setuju, Senin (19/6/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegas Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Demokrat Persoalkan Masalah Mandatory Spending Dan Liberalisasi Dokter

Tegas Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Demokrat Persoalkan Masalah Mandatory Spending Dan Liberalisasi Dokter

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 07:15 WIB

Jokowi Harap RUU Kesehatan Dapat Perbaiki Pelayanan Kesehatan di Tanah Air

Jokowi Harap RUU Kesehatan Dapat Perbaiki Pelayanan Kesehatan di Tanah Air

| Selasa, 11 Juli 2023 | 23:48 WIB

Saran Puan untuk Pendemo Tolak RUU Kesehatan: Kalau Belum Cukup Silakan ke MK

Saran Puan untuk Pendemo Tolak RUU Kesehatan: Kalau Belum Cukup Silakan ke MK

Video | Selasa, 11 Juli 2023 | 20:50 WIB

Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Bangsamahardika Dipertanyakan Kajian Substantifnya: Rakyat Jangan Terkecoh!

Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Bangsamahardika Dipertanyakan Kajian Substantifnya: Rakyat Jangan Terkecoh!

| Selasa, 11 Juli 2023 | 19:40 WIB

Saran Ketua DPR untuk Pendemo Tolak RUU Kesehatan: Ajukan Aspirasi ke Pemerintah atau MK

Saran Ketua DPR untuk Pendemo Tolak RUU Kesehatan: Ajukan Aspirasi ke Pemerintah atau MK

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 19:39 WIB

Mandatory Spending Dihapuskan, Melki Sebut Pendanaan Kesehatan Perlu Diprioritaskan Pemerintah

Mandatory Spending Dihapuskan, Melki Sebut Pendanaan Kesehatan Perlu Diprioritaskan Pemerintah

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 17:08 WIB

Rekam Jejak Akademis Menkes Budi Gunadi: Disindir Kebut UU Kesehatan Padahal Bukan Dokter

Rekam Jejak Akademis Menkes Budi Gunadi: Disindir Kebut UU Kesehatan Padahal Bukan Dokter

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 17:00 WIB

Terkini

Siapa Joe Kent? Veteran Ranger dan Agen CIA yang Berani Lawan Kebijakan Trump di Perang Iran

Siapa Joe Kent? Veteran Ranger dan Agen CIA yang Berani Lawan Kebijakan Trump di Perang Iran

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:47 WIB

Sikap Dingin Iran dan Tantangan Berat Prabowo Menjadi Juru Damai di Timur Tengah

Sikap Dingin Iran dan Tantangan Berat Prabowo Menjadi Juru Damai di Timur Tengah

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:45 WIB

Mudik Hemat 2026! KAI Daop 1 Obral Diskon Tiket Kereta 30 Persen, Cek Sisa Kursinya

Mudik Hemat 2026! KAI Daop 1 Obral Diskon Tiket Kereta 30 Persen, Cek Sisa Kursinya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:37 WIB

Dasco: Presiden Prabowo Berhasil Hapus Pasal 'Harus Akui Israel' di BoP

Dasco: Presiden Prabowo Berhasil Hapus Pasal 'Harus Akui Israel' di BoP

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:25 WIB

AS Terpecah, Trump Meradang Joe Kent Tolak Perangi Iran: Dia Lemah!

AS Terpecah, Trump Meradang Joe Kent Tolak Perangi Iran: Dia Lemah!

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:21 WIB

Hipertensi Dominasi Keluhan Pemudik di Stasiun Gambir, Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Gratis

Hipertensi Dominasi Keluhan Pemudik di Stasiun Gambir, Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Gratis

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:15 WIB

Perang AS-Iran Memanas: WNI Cemas Harga BBM Bakal Melejit

Perang AS-Iran Memanas: WNI Cemas Harga BBM Bakal Melejit

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:10 WIB

"Ini Bukan Perang Kami": Negara Eropa Tolak Bantu AS di Selat Hormuz

"Ini Bukan Perang Kami": Negara Eropa Tolak Bantu AS di Selat Hormuz

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:05 WIB

Cuaca Panas Ekstrem Ancam Pemudik, Wamenkes Ingatkan Cukup Minum Selama Perjalanan

Cuaca Panas Ekstrem Ancam Pemudik, Wamenkes Ingatkan Cukup Minum Selama Perjalanan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:03 WIB

Dasco Bukber Bareng Aktivis Senior, Serap Aspirasi Hariman Siregar hingga Connie Rahakundini

Dasco Bukber Bareng Aktivis Senior, Serap Aspirasi Hariman Siregar hingga Connie Rahakundini

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:51 WIB