Rekam Jejak Anas Urbaningrum: Calon Ketum PKN, Kariernya Sempat Anjlok Gegara Korupsi Hambalang

Farah Nabilla

Rabu, 12 Juli 2023 | 14:16 WIB
Rekam Jejak Anas Urbaningrum: Calon Ketum PKN, Kariernya Sempat Anjlok Gegara Korupsi Hambalang
Anas Urbaningrum - Jejak Perselisihan Sengit Anas Urbaningrum vs Partai Demokrat (Antara)

Suara.com - Anas Urbaningrum akan diangkat jadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada pekan ini. Diketahui sejak Senin (10/7/2023) kemarin, Anas bebas murni dari tindak pidana kasus korupsi kasus Hambalang yang membuatnya dipenjara selama 8 tahun.

Belakangan ini nama Anas kerap dikaitkan dengan PKN yang merupakan salah satu peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 9. Simak rekam jejak Anas Urbaningrum yang jadi calon Ketum PKN berikut ini.

Rekam Jejak Anas Urbaningrum

Karier politik Anas Urbaningrum cukup cemerlang. Setelah menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada, Anies berkarier di Partai Demokrat.

Anas melalui dukungan partainya berhasil  terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari Dapil Jawa Timur VI. Namun Anas mengundurkan diri dari kursi parlemen karena terpilih jadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat pada 23 Mei 2010.

Kasus Korupsi Hambalang

Walau begitu Anas tak lama mengemban posisi strategis Ketum Demokrat karena tersandung kasus korupsi proyek Hambalang pada tahun 2013. Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi Hambalang pertama kali diungkap oleh eks bendahara Demokrat Nazaruddin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan penyelidikan kemudian menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013. Anas baru ditahan pada Januari 2014. Sebulan setelahnya pada 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang serta proyek APBN lainnya. 

baca juga

Anas yang tak terima dengan vonisnya lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim banding lalu memangkas hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Walau dijatuhi hukuman lebih ringan, Anas belum puas sehingga dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun ternyata MA menolak permohonan Anas pada Juni 2015.

Majelis hakim kasasi justru menjatuhkan Anas hukuman vonis 14 tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu Anas diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 pada negara. 

Lima tahun kemudian tepatnya pada 2020, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Majelis hakim PK menyunat hukuman Anas menjadi 6 tahun. Dengan begitu hukuman Anas berkurang drastis jadi 8 tahun penjara. 

Walau begitu Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. Selain hukuman 8 tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut. Hal ini berarti Anas dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Bebas Murni & Bakal Jadi Ketum PKN

Usai menjalani masa hukuman, Anas dinyatakan bebas murni pada Senin (10/7/2023) kemarin. Anas pun mengaku akan kembali terjun ke dunia politik. 

Langkah Anas kembali ke politik itu disambut hangat oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14-6 Juli 2023 di Jakarta. Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika mengatakan agenda Munaslub itu untuk menetapkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum menggantikan dirinya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Riwayat Hidup Anas Urbaningrum, Enggak Kapok Mau Terjun ke Politik Lagi

Riwayat Hidup Anas Urbaningrum, Enggak Kapok Mau Terjun ke Politik Lagi

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 14:17 WIB

Kembalinya Anas Urbaningrum untuk Meramaikan Politik Indonesia

Kembalinya Anas Urbaningrum untuk Meramaikan Politik Indonesia

Cianjur | Selasa, 11 Juli 2023 | 10:55 WIB

Akui Berat Badan Turun Sampai 32 Kg, Fadli Zon Dapat Komentar Menohok dari Anas Urbaningrum

Akui Berat Badan Turun Sampai 32 Kg, Fadli Zon Dapat Komentar Menohok dari Anas Urbaningrum

Moots | Senin, 19 Juni 2023 | 07:35 WIB

MK Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka, Anas Urbaningrum Buka Suara!

MK Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka, Anas Urbaningrum Buka Suara!

Liberte | Jum'at, 16 Juni 2023 | 11:55 WIB

Terkait Surat Terbuka Denny Indrayana Minta Presiden Jokowi Dilengserkan, PKN: Hanya Plintat-plintut untuk Bikin Keruh

Terkait Surat Terbuka Denny Indrayana Minta Presiden Jokowi Dilengserkan, PKN: Hanya Plintat-plintut untuk Bikin Keruh

Pekanbaru | Kamis, 08 Juni 2023 | 14:42 WIB

Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, PKN: Seperti Pendekar Mabuk

Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, PKN: Seperti Pendekar Mabuk

News | Kamis, 08 Juni 2023 | 14:06 WIB

Ngaku Istri Kedua Waketum PKN Rio Ramabaskara, Titin Alias Farah Tantang Tes DNA untuk Bayinya

Ngaku Istri Kedua Waketum PKN Rio Ramabaskara, Titin Alias Farah Tantang Tes DNA untuk Bayinya

Bandung | Minggu, 04 Juni 2023 | 19:15 WIB

Istri Waketum PKN Sebut Gede Pasek Tidak Kasih Solusi: Chat Saya dengan Pak Ketum yang 'Buang Badan'

Istri Waketum PKN Sebut Gede Pasek Tidak Kasih Solusi: Chat Saya dengan Pak Ketum yang 'Buang Badan'

Bandung | Sabtu, 03 Juni 2023 | 17:00 WIB

Terkini

Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN

Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:17 WIB

Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya

Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:16 WIB

Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba

Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:16 WIB

Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Pilah Sampah

Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Pilah Sampah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:14 WIB

Wamendagri Bima Dorong Lulusan IPDN Persiapkan Diri Menjadi Kepala Daerah Masa Depan

Wamendagri Bima Dorong Lulusan IPDN Persiapkan Diri Menjadi Kepala Daerah Masa Depan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:06 WIB

Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol

Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:56 WIB

Dosen Kuliah S3 Tetap Dapat Serdos, Pemerintah Jamin Hak Tidak Hilang Selama Studi

Dosen Kuliah S3 Tetap Dapat Serdos, Pemerintah Jamin Hak Tidak Hilang Selama Studi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:54 WIB

Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali

Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:22 WIB

Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow

Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:18 WIB

Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik

Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:18 WIB