Menilik Aturan Perusahaan Tanggung Pegawai Sakit: Sisi Positif UU Kesehatan

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 13 Juli 2023 | 09:40 WIB
Menilik Aturan Perusahaan Tanggung Pegawai Sakit: Sisi Positif UU Kesehatan
Ilustrasi Rumah Sakit (Unsplash/Piron Guillaume)

PPNI bukan satu-satunya ikatan profesi tenaga kesehatan yang melayangkan keberatan, sebab ada IDI, IBI, IAI dan PDGI.

Kelima ikatan profesi tenaga kesehatan tersebut mengancam untuk serentak mogok kerja kecuali di lini darurat seperti ICU.

"Kami sudah sepakati mogok kerja kecuali di tempat-tempat critical seperti ICU, gawat darurat, kamar bedah, untuk anak-anak yang emergency, itu tidak kita lakukan," lanjut Harif.

Kontributor : Armand Ilham

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI