“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja,” bunyi Pasal 100 ayat (4) UU Kesehatan.
UU Kesehatan digugat ke MK
Tak sedikit pihak dari kalangan tenaga kesehatan yang melayangkan keberatan terhadap UU Kesehatan meski menjamin kesehatan pegawai.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengambil langkah untuk pihaknya menggugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK agar ditinjau kembali.
"Tentu, langkah-langkah berikutnya setelah substansinya kami tahu, opsi yang realistis ya kami coba langkah hukum, misalnya judicial review," kata Harif kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
PPNI bukan satu-satunya ikatan profesi tenaga kesehatan yang melayangkan keberatan, sebab ada IDI, IBI, IAI dan PDGI.
Kelima ikatan profesi tenaga kesehatan tersebut mengancam untuk serentak mogok kerja kecuali di lini darurat seperti ICU.
"Kami sudah sepakati mogok kerja kecuali di tempat-tempat critical seperti ICU, gawat darurat, kamar bedah, untuk anak-anak yang emergency, itu tidak kita lakukan," lanjut Harif.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Sudah Lepas Tanggung Jawab, Nikita Mirzani Ngaku Tak Biayai Pendidikan Lolly di Luar Negeri Lagi