Niat Hati Selamatkan Tom Lembong, Abolisi Prabowo Malah Blunder Hukum?

Bangun Santoso

Senin, 04 Agustus 2025 | 08:45 WIB
Niat Hati Selamatkan Tom Lembong, Abolisi Prabowo Malah Blunder Hukum?
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) ditemani istrinya Ciska Wihardja (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) menyapa awak media dan pendukungnya saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Keputusan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi atau pengampunan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, tak hanya menuai dukungan, tapi juga kritik. Oleh beberapa pegiat hukum, keputusan ini dinilai sebagai sebuah blunder hukum yang berpotensi mencederai prinsip keadilan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai pemberian abolisi ini sangat tidak tepat secara hukum dan justru kontraproduktif bagi Tom Lembong sendiri. Pasalnya, abolisi secara aturan diberikan kepada seseorang yang status hukumnya sudah final dan berkekuatan tetap (inkrah). Sementara, kasus Tom Lembong saat ini masih dalam proses banding.

"Secara regulasi, abolisi itu hanya diberikan kepada orang terbukti bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sementara terhadap Tom Lembong belum ada putusan inkrah," kata Irvan di Medan, dilansir Antara, Minggu (3/7/2025).

Ironisnya, menurut LBH Medan, niat baik presiden untuk menghentikan penuntutan ini malah bisa menciptakan persepsi publik yang keliru. Langkah ini seolah-olah mengonfirmasi bahwa Tom Lembong memang bersalah, padahal proses hukumnya belum selesai.

"Pemberian abolisi ini justru menimbulkan kesan seolah-olah Tom Lembong telah melakukan tindak pidana," jelas Irvan.

LBH Medan berpendapat, vonis 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong adalah bentuk kriminalisasi kebijakan. Mereka meyakini Tom Lembong seharusnya divonis bebas karena tidak ada bukti niat jahat (mens rea) atau keuntungan pribadi yang ia terima.

"Kebijakan impor gula adalah kewenangan seorang menteri menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional. Menjerat kebijakan tersebut dengan pasal korupsi adalah bentuk dugaan kriminalisasi," papar Irvan.

Oleh karena itu, langkah banding yang ditempuh Tom Lembong saat ini dianggap sebagai jalan yang paling tepat untuk memulihkan nama baiknya melalui jalur hukum.

Lebih jauh, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait kasus ini. Mereka menilai kasus importasi gula ini telah menimbulkan kegaduhan publik dan melanggar hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.

baca juga

"Kasus itu menjadi sorotan luas dari masyarakat, akademisi, politisi, dan pakar hukum, sehingga dibutuhkan langkah korektif proses penegakan hukum agar tidak terulang di masa depan," kata Irvan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahmad Muzani Bela Prabowo Soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Bukan Keputusan Gegabah!

Ahmad Muzani Bela Prabowo Soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Bukan Keputusan Gegabah!

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 20:26 WIB

Panggung Hukum Dikuasai Aktor Bayangan? Feri Amsari Beri Petunjuk

Panggung Hukum Dikuasai Aktor Bayangan? Feri Amsari Beri Petunjuk

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 18:44 WIB

Kriminalisasi Politik dan Hancurnya Supremasi Hukum di Era Jokowi

Kriminalisasi Politik dan Hancurnya Supremasi Hukum di Era Jokowi

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 18:18 WIB

Pukulan Telak untuk Jokowi? Ini Makna Amnesti Hasto dan Abolisi Tom

Pukulan Telak untuk Jokowi? Ini Makna Amnesti Hasto dan Abolisi Tom

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 18:00 WIB

Feri Amsari Curiga Ada 'Sutradara' di Kasus Hasto dan Tom Lembong: Pelakunya Nomor Punggung 7!

Feri Amsari Curiga Ada 'Sutradara' di Kasus Hasto dan Tom Lembong: Pelakunya Nomor Punggung 7!

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 16:35 WIB

Ferry Irwandi Minta Publik Tak Terkecoh Isu 'Pahlawan Kesiangan' Dalam Abolisi Tom Lembong

Ferry Irwandi Minta Publik Tak Terkecoh Isu 'Pahlawan Kesiangan' Dalam Abolisi Tom Lembong

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 15:00 WIB

Warisan Kelam Jokowi: Ekonom Sebut Kerusakan Hukum Era Lalu Jadi Ancaman Nyata Ekonomi Kini

Warisan Kelam Jokowi: Ekonom Sebut Kerusakan Hukum Era Lalu Jadi Ancaman Nyata Ekonomi Kini

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 13:26 WIB

Terkini

Eskalasi Konflik Houthi Berisiko Hambat Pasokan Energi Global, Indonesia Bisa Ikut Terancam

Eskalasi Konflik Houthi Berisiko Hambat Pasokan Energi Global, Indonesia Bisa Ikut Terancam

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:16 WIB

Penjualan Mobil Daihatsu Tembus 97 Ribu Unit Periode Januari - Agustus

Penjualan Mobil Daihatsu Tembus 97 Ribu Unit Periode Januari - Agustus

Otomotif | Jum'at, 18 September 2026 | 12:14 WIB

6 Shio Paling Kreatif yang Cocok Kerja di Industri Media dan Konten

6 Shio Paling Kreatif yang Cocok Kerja di Industri Media dan Konten

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:12 WIB

7 HP Murah Layar Curved, Mulai Rp2 Jutaan di September 2026

7 HP Murah Layar Curved, Mulai Rp2 Jutaan di September 2026

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 12:08 WIB

Terseret Kasus Rita Widyasari, Bebizie Kembalikan Duit Nyaris Rp1 Miliar ke KPK

Terseret Kasus Rita Widyasari, Bebizie Kembalikan Duit Nyaris Rp1 Miliar ke KPK

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:05 WIB

Apa Bedanya Vasektomi dan Tubektomi? Ini Perbedaan yang Perlu Diketahui

Apa Bedanya Vasektomi dan Tubektomi? Ini Perbedaan yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:02 WIB

Punya Hutan Jutaan Hektare, Perhutani Mulai Hitung Potensi Cuan dari Karbon

Punya Hutan Jutaan Hektare, Perhutani Mulai Hitung Potensi Cuan dari Karbon

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 12:02 WIB

Review Arab Maklum 3: Drama Keluarga yang Mengocok Perut

Review Arab Maklum 3: Drama Keluarga yang Mengocok Perut

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 12:00 WIB

KPK Geledah Kantor Kantor Summarecon, Cari Bukti Kasus ATR/BPN

KPK Geledah Kantor Kantor Summarecon, Cari Bukti Kasus ATR/BPN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:59 WIB

Unhas Kenalkan Pengering Pala Bertenaga Surya di Fakfak

Unhas Kenalkan Pengering Pala Bertenaga Surya di Fakfak

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 11:56 WIB

×