Penuhi Panggilan Kejagung, Maqdir Ismail Bawa Tumpukan Uang Rp 27 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G

Kamis, 13 Juli 2023 | 11:18 WIB
Penuhi Panggilan Kejagung, Maqdir Ismail Bawa Tumpukan Uang Rp 27 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G
Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan membawa tumpukan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2024). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan mendatangi Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2024). Maqdir datang dengan membawa tumpukan uang senilai 1,8 juta Dollar Amerika Serikat.

Dia dipanggil Kejagung buntut pengakuannya menyebut ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat kliennya. Maqdir menyebut uang tersebut akan dia serahkan atas nama kliennya, Irwan.

"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima. Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," kata Maqdir di Kejagung.

Saat dipamerkan uang tersebut terdiri dari 10 tumpukan pecahan mata uang asing senilai Rp 27 miliar. Usai dipamerkannya, uang itu selanjutnya dibawa Maqdir untuk diserahkan ke Kejagung.

"Ini sumbernya atas nama Pak Irwan ya. Nanti kalau sudah selesai, kami dari atas nanti kami bicara," kata Maqdir.

Pengakuan Maqdir

Maqdir sempat mengklaim ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk pecahan Dollar AS kepada Irwan.

Pengembalian itu terjadi sehari setelah Kejaksaan Agung RI memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin (3/7) lalu.

Dito diperiksa Kejagung soal kabar yang menyebut dirinya diduga menerima uang Rp 27 miliar.

Baca Juga: Klarifikasi Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS, Maqdir Ismail Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (uang Rp27 miliar itu semua)," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI