Tak Masuk Tuntutan, 3 Alasan Hakim Larang Alwi Akses Internet 8 Tahun

Farah Nabilla

Jum'at, 14 Juli 2023 | 10:08 WIB
Tak Masuk Tuntutan, 3 Alasan Hakim Larang Alwi Akses Internet 8 Tahun
Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Banten, Alwi Husen Maulana divonis dengan hukuman 6 tahun penjara, Kamis (13/7/2023). (Bantennews.co.id)

Suara.com - Terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana divonis hukuman 6 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang juga menjatuhkan hukuman tambahan pada Alwi yakni pencabutan hak akses penggunaan internet selama 8 tahun.

Hukuman tambahan terhadap Alwi itu sebelumnya tak masuk dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. Lantas apa alasan hakim memberi larangan akses internet selama 8 tahun pada Alwi?

1. Terobosan Hukum

Juru bicara PN Pandeglang, Panji Answinarth buka suara terkait tambahan hukuman Alwi terdakwa kasus revenge porn. Dia menjelaskan penambahan hukuman itu adalah terobosan hukum yang dilakukan mejelis hakim PN Pandeglang.

"Hal ini tidak diminta oleh penuntut umum, bahkan ini merupakan terobosan hukum, karena di dalam Undang-Undang ITE tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan ini," ungkap Panji pada Kamis (13/7/2023).

"Pidana tambahan perampasan hak tertentu yang dijatuhkan hakim ini di luar dari jenis-jenis hak tertentu yang diatur dalam KUHAP. Jadi itu beberapa poin hal baru yang bisa dikemukakan majelis hakim menjadi suatu terobosan hukum," sambungnya.

2. Efek Jera

Panji menjelaskan bahwa hukuman pencabutan hak internet terhadap Alwi itu juga bagian dari upaya untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa. Dia berharap putusan hukum tambahan tersebut bisa mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.

"Salah satunya menjaga atau melakukan edukatif terhadap masyarakat apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi, akibat hukumnya seperti Alwi, bisa saja ada perampasan untuk menggunakan akses komunikasi berbasis internet," jelasnya.

baca juga

3. Ada Pengawasan

Panji mengatakan nantinya ada pengawasan terhadap Alwi terkait hukuman dilarang akses internet selama 8 tahun tersebut. Pengawasan itu akan dilakukan oleh pihak Kejari Pandeglang.

"Untuk pengawasan putusan hakim akan dieksekusi langsung oleh kejaksaan negeri Pandeglang, nanti kejaksaan yang mengeksekusi hal tersebut," ucapnya.

Sebagai informasi, Alwi terdakwa kasus revenge porn terhadap korban inisial IAK divonis 6 tahun penjara dan tidak boleh mengakses internet selama 8 tahun. Hukuman itu mulai berlaku sejak majelis hakim PN Pandeglang membacakan putusannya pada Kamis (13/7/2023) kemarin.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Hukuman Berat Buat Alwi Pelaku Revenge Porn Pandeglang, Berpotensi Nambah

2 Hukuman Berat Buat Alwi Pelaku Revenge Porn Pandeglang, Berpotensi Nambah

News | Jum'at, 14 Juli 2023 | 09:54 WIB

Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Banten Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Banten Divonis 6 Tahun Penjara

Moots | Kamis, 13 Juli 2023 | 18:54 WIB

Terjadi di Yogyakarta, Kronologi Founder Nasi Darurat Jogja Alami Revenge Porn dari Mantan Client

Terjadi di Yogyakarta, Kronologi Founder Nasi Darurat Jogja Alami Revenge Porn dari Mantan Client

Pekanbaru | Rabu, 12 Juli 2023 | 11:44 WIB

Penangkapan Pelaku Kasus Revenge Porn oleh Mantan Pacar di Pekanbaru, Motifnya Sakit Hati ke Korban

Penangkapan Pelaku Kasus Revenge Porn oleh Mantan Pacar di Pekanbaru, Motifnya Sakit Hati ke Korban

Pekanbaru | Selasa, 11 Juli 2023 | 18:51 WIB

Pelaku Mantan Pacar Wanita Pekanbaru Lakukan Revenge Porn Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Pelaku Mantan Pacar Wanita Pekanbaru Lakukan Revenge Porn Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Pekanbaru | Selasa, 11 Juli 2023 | 18:29 WIB

Viral Muda Mudi Lakukan Aksi Mesum di Restoran Cepat Saji, Dikutuk Warganet karena Grepe-grepe di Sebelah Anak-anak

Viral Muda Mudi Lakukan Aksi Mesum di Restoran Cepat Saji, Dikutuk Warganet karena Grepe-grepe di Sebelah Anak-anak

Depok | Kamis, 06 Juli 2023 | 14:10 WIB

Waspada Pornografi Balas Dendam Ada 5 Dampak Revenge Porn hingga Menghancurkan Reputasi

Waspada Pornografi Balas Dendam Ada 5 Dampak Revenge Porn hingga Menghancurkan Reputasi

Serang | Rabu, 05 Juli 2023 | 00:42 WIB

Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Pelaku Dikeluarkan dari Untirta Serang

Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Pelaku Dikeluarkan dari Untirta Serang

Serang | Selasa, 04 Juli 2023 | 23:53 WIB

Terkini

Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup

Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:00 WIB

Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng

Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:10 WIB

Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia

Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 18:03 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang

Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:55 WIB

LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!

LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:50 WIB

Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya

Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:45 WIB

Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!

Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:58 WIB

'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku

'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:50 WIB

Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV

Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:36 WIB

Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!

Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 14:55 WIB

×