Beri Sanksi Tegas Hakim PN Jakpus soal Tunda Pemilu, Independensi KY Dianggap Masih Tegak

Selasa, 18 Juli 2023 | 15:07 WIB
Beri Sanksi Tegas Hakim PN Jakpus soal Tunda Pemilu, Independensi KY Dianggap Masih Tegak
Beri Sanksi Tegas Hakim PN Jakpus soal Tunda Pemilu, Independensi KY Dianggap Masih Tegak. [Suara.com/Adhitya Himawan]

"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," tambah hakim.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI